News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Dakwaan Edhy Prabowo Sebut Antam Novambar dan Bank Garansi Rp 52 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membeberkan arahan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait pengumpulan uang dari para eksportir benih bening (benur) lobster.

Arahan itu berkaitan dengan pengumpulan uang lewat bank garansi.

Edhy Prabowo diduga mengarahkan anak buahnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengharuskan para eksportir menyetorkan uang ke rekening bank garansi sebesar Rp1.000 perekor benur yang diekspor.

Atas arahan itu, terkumpul uang sejumlah Rp 52 miliar di bank garansi.

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Edhy Prabowo Terima Suap Rp 25,7 Miliar Soal Izin Ekspor Benur

Mulanya, kata jaksa, Edhy Prabowo mengarahkan Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar untuk membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Nota dinas itu merujuk tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Atas arahan terdakwa, pada tanggal 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Jaksa Kabulkan Permohonan Suharjito Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Edhy Prabowo

Menindaklanjuti nota dinas tersebut, Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake menandatangani surat komitmen dengan seluruh eksportir benih bening lobster.

Surat komitmen itu, sebagai dasar untuk penerbitan bank garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor benur.

"Selanjutnya, atas permintaan Andreau Misanta Pribadi (Stafsus Edhy Prabowo) para eksportir BBL diharuskan menyetor uang ke rekening Bank Garansi sebesar Rp1.000 perekor BBL yang diekspor yang telah ditetapkan oleh terdakwa, walaupun Kementerian Keuangan RI belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL," ujar jaksa.

"Sehingga, kemudian terkumpul uang di bank garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp52.319.542.040," imbuhnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini