TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) benur.
Uang suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan para eksportir BBL lainnya.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa uang dari para eksportir benur itu dipergunakan Edhy Prabowo untuk sejumlah keperluan.
Salah satunya, berbelanja barang mewah bersama dengan istrinya Iis Rosita Dewi. Jumlahnya mencapai Rp833 juta.
"Dipergunakan untuk Belanja Terdakwa dan Iis Rosita Dewi pada saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada tanggal 17 sampai dengan 24 November 2020 sebesar Rp833.427.738," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Jaksa menyebut Edhy dan Iis berbelanja barang mewah tersebut menggunakan kartu BNU Debit Emerald Personal atas nama Ainul Faqih, yang tak lain adalah staf dari Iis Rosita Dewi.
Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Edhy Prabowo Yakin Dirinya Tak Bersalah
Secara perinci, berikut adalah barang-barang mewah yang dibeli Edhy dan Iis menggunakan duit dari eksportir benur:
- satu buah jam tangan pria merk Rolex tipe oyster perpetual warna silver
- satu buah jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold
- satu buah jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold dan silver
- satu buah dompet merek Tumi warna hitam
- satu buah tas koper merek Tumi warna hitam
- satu buah tas kerja/ bisnis merek Tumi
- dua buah pulpen Mount Blanc berserta 2 isi ulang pulpen
- satu buah tas koper merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk;
- satu buah tas merek Bottega Veneta Made In Italy
- satu buah tas merek 1 (satu) buah merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk
- satu pasang sepatu pria merek Louis Vuitton warna hitam
- satu buah tas merek Hermes Paris Made In France yang berwarna coklat krem
- satu buah tas koper merek Tumi warna hitam
- Beberapa buah baju, celana, tas, jaket dan jas hujan merk Old Navy dengan rincian sebagai berikut:
-Tiga buah baju anak-anak merek Old Navy,
- 19 celana merek Old Navy, satu tas anak berwarna biru dongker merek Old Navy,
- Lima buah jaket hoodie merek Old Navy,
- 12 jas hujan berwarna hijau army merek Old Navy.
- satu buah baju merk Brooks Brothers berwarna biru
- satu buah celana merk Brooks Brothers slim fit berwarna biru dongker
- enam buah parfum merek Blue de Chanel Paris warna biru navy ukuran 100 ml;
- satu unit sepeda merk Specialized Roubaix SW DI2.
Edhy didakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.