TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap akan menagih utang milik Dirut Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Bank Dewa Rutji Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dana BLBI.
Mahfud mengatakan utang Sjamsul kepada pemerintah ada dua macam yakni terkait Bank Dewa Rutji dan Bank BDNI.
"Sjamsul Nursalim itu utangnya dua macam, satu Bank Dewaruci kemudian ada BDNI. Nah itu akan ditagih, masuk, kenapa tidak masuk? Kemarin kan dianggap kasus pidana, sekarang perdata karena memang perdata, cuma karena kasus pidana kita tunggu dulu. Benar endak. Jadi masuk Bank Dewaruci dan BDNI punya Sjamsul Nursalim. Akan ditagih," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (15/4/2021).
Ia mengatakan piutang perdata pemerintah kepada para obligor BLBI kini mencapai Rp 110 triliun lebih.
Mahfud merincikan jumlah tersebut yakni mencapai Rp110.454.809.645.467.
"Per hari ini dan ini yang kemudian menjadi pedoman daftar ini untuk penagihan adalah sebesar Rp 110.454.809.645. Jadi kalau ditulis angka begini biar nanti seragam Rp 110.454.809.645.467," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (15/4/2021).
Mahfud mengatakan jumlah tersebut bertambah dari jumlah yang sebelumnya ia sebutkan yakni Rp 109 triliun lebih.
Baca juga: Mahfud MD: Nanti Kita Beritahu Siapa Saja Obligor BLBI yang Sudah Lunas
Sejumlah aspek yang juga dihitung, kata Mahfud, antara lain perkembangan kurs mata uang dan pergerakan saham.
"Hitungan terakhir per hari ini tadi tagihan hutang dari BLBI ini setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs mata uang, kemudian sesudah menghitung pergerakan saham, dan nilai-nilai properti yang dijaminkan pada waktu itu," kata Mahfud.
Dari jumlah tersebut, kata Mahfud, piutang pemerintah di antaranya berupa saham, properti, rekening rupiah, rekening mata uang asing, dan sebagainya.
"Tadi Menteri Keuangan sudah menayangkan nih uang yang akan ditagih untuk aset kredit sekian, berbentuk saham sekian, berbentuk properti sekian, berbentuk rupiah dalam bentuk tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing sekian dan sebagainya," kata Mahfud.