Sehingga, SP3 menjadi langkah yang diambil KPK dalam menghadapi berbagai problematika tersebut.
Baca juga: KPK Buka Peluang Kembali Jerat Sjamsul dan Itjih Nursalim di Kasus BLBI, Ini Syaratnya
Baca juga: Mahfud MD Minta KPK dan Masyarakat Awasi Kerja Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI
Alasan Dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkan alasan dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berdasarkan Keppres nomor 6 tahun 2021.
Mahfud mengatakan Keppres tersebut keluar karena dana BLBI selama ini baru berupa jaminan surat, jaminan uang, jaminan deposito dan sebagainya.
Dana tersebut, kata Mahfud, selama ini belum dieksekusi karena masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).
"Karena dana BLBI itu selama ini baru berupa jaminan surat, jaminan uang, jaminan deposito dan sebagainya belum dieksekusi karena menunggu putusan MA."
"Apakah di dalam penanganannya itu sudah benar atau tidak? MA sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa kita tolak."
"Itu urusan MA," kata Mahfud dalam keterangan video dari Tim Humas Kemenko Polhukam pada Senin (12/4/2021).
Bahwa ada masyarakat masih mempersoalkan hal tersebut, kata Mahfud, silahkan lapor ke MA.
Namun, kata dia, bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 sudah selesai dan sudah dianggap benar meskipun negara rugi karena waktu itu situasinya menghendaki itu.
"Kemudian RD, release dan discharge, pada tahun 2004 juga menurut keputusan MA juga sudah selesai."
"Oleh sebab itu, sekarang hak perdatanya kita tagih. Karena semula ini kan perjanjian perdata."
"Sudah pidananya tidak ada kata MA, maka ya kita kembali ke perdata, kita tagih sekarang," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya Mahfud menegaskan pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset terkait kasus BLBI yang mencapai Rp108 triliun.
Baca juga: Besok Mahfud MD ke KPK Minta Data Pelengkap Kasus BLBI