News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Tak Ajukan Eksepsi, Edhy Prabowo Yakin Dirinya Tak Bersalah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan menghadapi sangkaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Edhy yakin dalam dirinya tak bersalah seperti dituduhkan penuntut umum lembaga antirasuah.

"Nanti kita lihat di dalam pembuktian nanti, tadi baru pembacaan dakwaan nanti kita lihat di dalam pembuktian apakah benar itu terjadi demikian," ucap kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, usai persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Edhy Prabowo dihadirkan secara daring, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Dalam dakwaan jaksa, Edhy disebut menerima 77.000 dolar AS dan Rp24.625.587.250 terkait pemulusan proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan perusahaan-perusahaan eksportir BBL.

Penerimaan uang itu kemudian di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah.

Merespons dakwaan jaksa, Edhy dan tim kuasa hukum tak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Edhy memilih membuktikan tuduhan jaksa saat pembuktian.

"Saya kira teman-teman di penuntut umum sudah profesional dalam membuat teknis formal dakwaan, sehingga kami memandang dalam perkara ini tidak perlu diajukan keberatan atau eksepsi," ujar Soesilo.

Baca juga: Edhy Prabowo Arahkan Antam Novambar Urus Bank Garansi untuk Tampung Uang Suap Ekspor Benur

Sementara itu, Edhy usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum KPK mengaku dirinya tidak bersalah.

Meski mengaku tak bersalah, Edhy menyatakan siap menjalani proses hukum perkara ini.

Dia mengaku siap membuktikan dirinya tak bersalah.

"Saya dari awal ketika masuk sini saya tidak bersalah, cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi kementrian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," kata Edhy.

"Sudah dibacakah, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap dipembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini