Pendaftaran BLT UMKM 2021 dilakukan satu pintu yakni melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota setempat.
Pendaftaran ini hanya dilakukan untuk UMKM yang belum pernah mendaftar.
Sementara, UMKM yang sudah mendapat BLT UMKM tahun lalu, tidak perlu mendaftar lagi.
Saat mendaftar di dinas kabupaten/kota setempat, calon penerima BLT harus melengkapi data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP;
- Nomor KK;
- Nama lengkap;
- Alamat lengkap;
- Alamat KTP dan usaha;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir;
- Bidang usaha;
- Nomor telepon;
- Surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca juga: BI Minta Perbankan Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM, Dan Turunkan Suku Bunga