Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjelaskan soal kebijakan larangan mudik yang diambil pemerintah.
Jokowi mengatakan bahwa larangan mudik diambil untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
"Ramadhan tahun ini adalah ramadhan kedua di tengah pandemi Covid-19 dan kita masih harus mencegah penyebaran wabah Covid-19 untuk tidak meluas lagi.
Untuk itu sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada lebaran kali ini," kata Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan melalui youtube Sekretariat Presiden, Jumat, (16/4/2021).
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Masyarakat Mulai Colong Start, Agen PO Bus Sebut Tak Bisa Tutup Kerugian
Jokowi mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan.
Salah satunya pengalaman tahun lalu dimana mudik dan libur panjang menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.
"Pertama, saat libur idulfitri tahun lalu terjadi kenaikan jumlah kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen," katanya.
Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Tegas Menegakkan Aturan Terkait Larangan Mudik Lebaran
Pertimbangan kedua, yakni pemerintah harus menjaga tren kasus aktif yang selama dua bulan terkahir menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 menjadi menjadi 108.032 kasus pada 15 april 2021
"Penambahan kasus harian juga sudah relatif menurun. Kita pernah mengalami 14 ribu-15 ribu kasus per hari pada januari 2021 tapi kini berada di kisaran 4 ribu- 6 ribu kasus per hari," katanya.
Belum lagi kata Jokowi tren kesembuhan yang juga mengalami peningkatan.
Pada 1 Maret 2021 tercatat sebanyak 1.151.915 yang sembuh atau 85,88 persen dari total kasus.
Baca juga: Meski Mudik Dilarang, Polisi Bolehkan Warga Bepergian Sekitaran Jabodetabek
Kemudian pada 15 April meningkat menjadi 1.438.254 pasien sembuh atau mencapai 90,5 persen dari total kasus.
"Oleh sebab kita harus betul-betul menjaga momentum yang sangat baik.
Untuk itulah pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASB, TNI, dan Polri, Pegawai BUMN, Karyawan Swasta dan semua masyarakat," pungkasnya.