TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua yang menetapkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore - Thobias Uly.
Bupati terpilih Orient Riwu Kore terbukti punya dua kewarganegaraan, yakni Amerika Serikat dan Indonesia.
MK mendiskualifikasi paslon Orient - Thobieas dan memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan (15/4).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menindaklanjuti putusan MK tersebut. Mereka langsung menggelar rapat antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Sabu Raijua guna membahas teknis tahapan PSU.
"Kemarin setelah Putusan MK dibacakan kami telah melaksanakan rapat bersama KPU NTT dan KPU Kabupaten Sabu Raijua di Kantor KPU. Sesuai ketentuan KPU melaksanakan putusan MK. Sesuai putusan MK. Jadi PSU dilaksanakan di seluruh Kabupaten Sabu Raijua," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Saat ini kata Raka, KPU tengah mempersiapkan anggaran, sumber daya manusia, hingga koordinasi antara stakeholder yang nantinya terlibat dalam proses pencoblosan ulang.
Baca juga: Orient Riwu Terbukti Warga AS, MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua, Rekomendasikan Pilkada Ulang
Sementara, KPU RI sudah memberi supervisinya kepada KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk mengebut tindaklanjut putusan MK. Mengingat, KPU hanya punya waktu 60 hari untuk menggelar PSU Pilbup Sabu Raijua.
"Saat ini sedang dipersiapkan. Baik tahapan, anggaran, SDM, maupun koordinasi dengan segenap stake holder," ucap Raka.
Diketahui MK membatalkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, Provinsi NTT. Hal ini diputuskan dalam sidang sengketa Pilkada Sabu Raijua di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/4/2021).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
Dengan putusan ini, Thobias Uly sebagai wakil Orient juga ikut gugur.
Namun MK menyatakan, gugurnya Orient tidak otomatis membuat peringkat kedua langsung menang.
Perlu digelar pemungutan suara ulang dengan diikuti 2 paslon, yakni nomor urut 1, Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, dan paslon nomor urut 2, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
Lebih lanjut MK menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia alias punya dwi kewarganegaraan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.
Orient terbukti memiliki paspor AS hingga tahun 2027. Padahal Indonesia hanya mengenal status kewarganegaraan tunggal.
"Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Maka harus dinyatakan batal demi hukum," sambung Saldi.
Berdasarkan hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Sabu Raijua, pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebesar 21.363 suara.
Kemudian, urutan kedua suara terbanyak diraih oleh Paslon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale yang meraih 13.313 suara.
Terakhir, Paslon Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja meraih 9.557 suara.