TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri meralat perihal diperbolehkan mudik sebelum adanya aturan pelarangan mudik lebaran yang dimulai pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya tidak merekomendasikan masyarakat untuk curi start mudik sebelum adanya aturan pelarangan mudik oleh pemerintah tersebut.
"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," kata Istiono kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Tegas Menegakkan Aturan Terkait Larangan Mudik Lebaran
Ia menyampaikan masyarakat yang nekat curi start mudik nantinya akan diminta karantina selama 5 hari di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
"Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai SE Nomor 13 Satgas Covid-19," pungkas dia.
Baca juga: Mudik Diperbolehkan sebelum 6 Mei 2021, Kakorlantas Polri: Silakan Saja, Akan Kami Perlancar
Sebelumnya, aparat kepolisian RI memperbolehkan masyarakat yang mudik sebelum pemberlakuan pelarangan mudik lebaran yang dimulai sejak 6-17 Mei 2021.
"Sebelum tanggal 6 Mei ya silahkan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik gak boleh. Kita sekat itu," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).
Istiono menjelaskan pihaknya hanya melakukan sosialisasi pelarangan mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Operasi sosialisasi itu dalam payung Operasi Keselamatan 2021.
"Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan Ops keselamatan. Ops keselamatan ini bertujuan untuk mengingatkan, sosialisasi supaya tidak mudik di tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021," jelas dia.
Baca juga: Menko PMK Jelaskan Alasan Mudik Ditiadakan dan Tarawih Dibatasi
Setelah 6 Mei 2021, Polri baru akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran. Nantinya, 333 titik pos penyekatan akan baru mulai dibentuk untuk menghalau pemudik.
"Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi," tukas dia.