News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL 2 Nama Menteri Baru Menurut Ngabalin | Rizieq Shihab Sindir Bima Arya

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, usai diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (12/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional selama 24 jam terakhir.

Sejumlah nama disebut-sebut akan menjadi menteri baru Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, isu reshuffle berembus setelah DPR RI menyetujui dua nomenklatur baru Kementerian, yakni penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek menjadi Kemendikbudristek, serta pembentukan Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara itu, Rizieq Shihab menyindir Wali Kota Bogor, Bima Arya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Dalam sidang tersebut, Rizieq mengatakan ia adalah guru Habib Mahdi Assegaf, orang yang mendukung Bima Arya saat Pilkada Kota Bogor.

Inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:

1. Dua Nama Menteri Baru Menurut Ali Ngabalin

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin saat ditemui di Hotel Cosmo Amarossa, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). (Vincentius Jyestha)

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, membeberkan dua nama yang mungkin akan mengisi jabatan sebagai menteri baru.

Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui dua nomenklatur baru Kementerian, yakni penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek menjadi Kemendikbudristek, serta pembentukan Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca juga: Dua Kementerian Baru, Siapa Menterinya?

Baca juga: Soal Pembentukan Kementerian Investasi, Anggota PKS: Faktor Penghambat Investasi Harus Dihilangkan

Terkait hal ini, Ngabalin menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan 'mengajak' orang luar untuk mengisi dua jabatan tersebut.

Ngabalin mengatakan, ada kemungkinan Nadiem Makarim yang saat ini menjabat Mendikbud akan menjadi Mendikbudristek.

Lalu, ada nama Bahlil Lahadalia yang akan mengisi kursi Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Saat ini, Bahlil menduduki jabatan Kepala BKPM.

Baca selengkapnya >>>

2. Dua Kader PAN yang Disebut akan Jadi Menteri Jokowi

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan sejumlah menteri menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021). Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi sekaligus meluncurkan secara resmi Gerakan Cinta Zakat yang mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan zakat, infak, dan sedekah. Turut hadir mendampingi Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin yakni Menko Polhukam Mahfud Md, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Baznas Noor Achmad, serta sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya. Acara tersebut digelar dengan tetap mematuhi dan menjaga protokol kesehatan yang ketat. (Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr)

Partai Amanat Nasional (PAN) disebut-sebut akan masuk ke koalisi pemerintahan.

Satu diantara dua nama kader PAN santer akan mengisi posisi di Kabinet Indonesia Maju.

Santer di lingkungan Istana bahwa PAN akan masuk ke pemerintahan.

Baca juga: Kementerian Investasi Disebut Bukan Solusi Atasi Persoalan Investasi

Baca juga: Survei Indonesia Indicator: 10 Menteri Dapat Sentimen Positif, Dari Airlangga Hingga Sri Mulyani

Informasi yang dihimpun Tribun Network, dua kader PAN yang akan jadi calon menteri adalah politisi senior PAN Asman Abnur atau Sekjen PAN Eddy Soeparno.

Satu diantara mereka kabarnya akan mengisi posisi di Kementerian Perhubungan.

Reshuffle Kabinet jilid II ini diyakini akan menggeser nama-nama di kalangan profesional.

PAN yang diisukan masuk koalisi pemerintahan, sempat merespons positif rencana reshuffle kabinet.

Baca selengkapnya >>>

3. Apa Itu Tanaman Porang?

Mujiono (56), petani dari Desa Durenan, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun sukses membudidayakan porang. (Surya/Rahardian Bagus P)

Tanaman porang memiliki nama latin sebagai Amorphophallus oncophyllus.

Porang ramai diperbincangkan karena Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengekspor porang sebanyak 60 ton atau setara Rp 1,2 miliar ke negeri Tiongkok.

Dikutip dari laman resmi litbang.pertanian.go.id, peminat porang tidak hanya Tiongkok, melainkan 10 negara lain.

Negara peminat porang tersebut antara lain Jepang, Vietnam, Thailand, Hongkong, Malaysia, Korea Selatan, New Zealand, Italia, dan Pakistan.

Baca juga: Cara Budidaya Porang, Tanaman yang Bernilai Jual Tinggi, Perhatikan Hal-hal Berikut Ini

Baca juga: Mentan Syahrul: Porang Adalah Komoditas Mahkota

Tanaman porang mengandung karbohidrat, lemak, protein, mineral, vitamin dan serat pangan.

Karbohidrat merupakan komponen penting pada porang, yang terdiri atas pati, glukomannan, serat kasar, dan gula reduksi.

Kandungan glukomannan yang relatif tinggi merupakan ciri spesifik dari tanaman porang.

Baca selengkapnya >>>

4. Rizieq Shihab Sindir Bima Arya

Wali Kota Bogor Bima Arya menghadiri persidangan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021) untuk diperiksa sebagai saksi. (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Wali Kota Bogor, Bima Arya, dapat sindiran dari terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang mengatakan kalau dirinya merupakan guru dari Habib Mahdi Assegaf, orang yang mendukung Bima Arya saat Pilkada Kota Bogor.

Hal itu disampaikan Rizieq dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021), dalam agenda sidang lanjutan atas kasus tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor.

Saat itu, Rizieq bertanya kepada Bima Arya yang lebih memilih pendekatan pidana, dibanding pendekatan secara kekeluargaan dalam upaya meminta keterangan status kesehatan Rizieq Shihab.

"Anda mengenal Habib Mahdi Assegaf? Habib Mahdi sangat dekat dengan Anda bahkan pendukung utama Anda pada saat pemilihan Wali Kota Bogor dan saya yang merestui karena saya gurunya," ucap Rizieq dalam persidangan.

Dengan adanya kedekatan antara Bima Arya dan Mahdi Assegaf membuat Rizieq heran kenapa Bima Arya tak ada upaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Baca juga: Fakta Sidang Rizieq Shihab: Tuding Bima Arya Berbohong, Terungkap Surat Tolak Umumkan Hasil Swab

Baca juga: Ketika Rizieq Shihab Berdebat dengan Bima Arya di Persidangan

Padahal kata Rizieq, kalau Bima Arya meminta dirinya untuk menemui orang nomor satu di Kota Bogor itu, Rizieq menyatakan siap dan akan menjelaskan semua tentang kondisi kesehatan yang sesungguhnya.

Baca selengkapnya >>>

5. Jubir Kemenag Tanggapi Aturan Restoran Buka Siang Hari di Serang

Warga sedang menikmati makanan yang dijual di kawasan perkantoran Jalan Sudirman, Jakarta Pusat,Jumat(8/1). Tampat yang menjual aneka makanan dan minuman ini tidak memperhatikan protokol kesehatan yang di anjurkan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai Covid 19. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Juru Bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag), Abdul Rochman, menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan.

Menurutnya, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.

Apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Abdul melalui keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).

Dia menegaskan, larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia, terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Secara hukum, menurut Abdul, Himbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca selengkapnya >>>

Baca Berita Populer Hari Ini lainnya

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini