Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Kepolisian menegur 200 akun sosial media yang dianggap melanggar Undang-Undang ITE.
Teguran dilakukan tim virtual police.
Peneguran itu disampaikan terhitung sejak 23 Februari sampai 12 April 2021.
Sejatinya, Polri mengajukan 329 konten akun sosial media yang dianggap melanggar UU ITE.
Namun setelah diverifikasi, ahli menyatakan hanya 200 konten akun sosial media yang memenuhi syarat untuk mendapatkan teguran.
Baca juga: Korlantas Polri Sosialisasikan Peniadaan Mudik Lewat Operasi Keselamatan
"Dari 329 konten tersebut sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA. Sedangkan 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi kemudian 38 konten dalam proses verifikasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Dijelaskan Ahmad, 329 konten yang diajukan peringatan virtual police didominasi jenis platform Twitter sebanyak 195 konten dan facebook sebanyak 112 konten.
Baca juga: Berstatus Polri Aktif, Komjen Andap Dikritik Rangkap Jabatan Jadi Sekjen Kemenkumham
Sisanya dari platform sosial media lainnya.
"Berdasarkan data peringatan virtual police, khusus pada konten yang berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA berpotensi melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE," kata dia.