News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Tegur 200 Akun Sosial Media yang Berpotensi Melanggar UU ITE

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Kepolisian menegur 200 akun sosial media yang dianggap melanggar Undang-Undang ITE.

Teguran dilakukan tim virtual police.

Peneguran itu disampaikan terhitung sejak 23 Februari sampai 12 April 2021.

Sejatinya, Polri mengajukan 329 konten akun sosial media yang dianggap melanggar UU ITE.

Namun setelah diverifikasi, ahli menyatakan hanya 200 konten akun sosial media yang memenuhi syarat untuk mendapatkan teguran.

Baca juga: Korlantas Polri Sosialisasikan Peniadaan Mudik Lewat Operasi Keselamatan

"Dari 329 konten tersebut sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA. Sedangkan 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi kemudian 38 konten dalam proses verifikasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Dijelaskan Ahmad, 329 konten yang diajukan peringatan virtual police didominasi jenis platform Twitter sebanyak 195 konten dan facebook sebanyak 112 konten.

Baca juga: Berstatus Polri Aktif, Komjen Andap Dikritik Rangkap Jabatan Jadi Sekjen Kemenkumham

Sisanya dari platform sosial media lainnya.

"Berdasarkan data peringatan virtual police, khusus pada konten yang berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA berpotensi melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini