"Akan dilakukan koordinasi semua," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).
Adapun Jozeph sudah dipolisikan oleh Husin Shahab.
Husin melaporkan Jozeph atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156A KUHP.
"Saya melihat video itu viral di tengah bulan Ramadan. Jadi daripada kita emosi, batal puasa, kita lapor saja biar segera diproses hukum, biar polisi yang bergerak karena sudah keterlaluan," kata Husin.
Husin yang saat ini mewakili Komite Anti Mafia Hukum mengatakan, apa yang dilakukan Jozeph benar-benar keterlaluan.
"Dia mengaku sebagai nabi ke-26, yang ingin meluruskan nabi terakhir, nabi ke-25."
"Nabi ke-25 itu maksudnya Nabi Muhammad, nabi terakhir dari keyakinan kita menurut agama Islam," kata dia.
Baca juga: Kecam Jozeph Paul Zhang, MUI: Saya Yakin Dia Akan Ditangkap
Lanjutnya, Husin berharap agar polisi segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap Jozeph.
"Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," kata dia.
Diketahui, dalam video berdurasi sekitar 3 jam tersebut, Jozeph menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam.
Dia menyebut, umat Islam yang puasa, tetapi dia yang lapar.
Baca juga: Alasan Bobby Joseph Pemeran Terry di Sinetron Candy Sempat jadi Ojek Online: Daripada Aku Bengong
Ia kemudian membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa.
Begitu juga muslim yang ada di Eropa.
Dia kemudian menantang kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.
Di momen memberi tantangan itu juga, dia mengaku sebagai Nabi ke-26.
"Kalau anda bisa bikin laporan polisi ya atas penistaan agama gua kasih loh, 1 laporan Rp1 juta, maksimal 5 laporan, supaya jangan bilang gue ngibul gitu kan," ucapnya.
Berita terkait Jozeph Paul Zhang
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Reza Deni)