News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Bupati Terpilih di Sabu Raijua

PDIP Berencana Gugat Putusan MK Terkait Orient Patriot Riwu Kore, Ini Alasannya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orient Patriot Riwu Kore.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDIP berencana menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Politikus PDIP Junimart Girsang mengatakan saat ini pihaknya sedang berkomunikasi dengan tim hukum PDIP menyikapi putusan MK tersebut.

"Arahnya begitu, kami dengan tim hukum PDIP sedang koordinasi komunikasi," kata Junimart Girsang saat dikonfirmasi, Sabtu (17/4/2021).

Baca juga: Berkaca Dari Kasus Orient, Bawaslu Harap Setiap Pihak Tak Lamban Tindaklanjuti Persoalan

Sebagaimana diketahui, kemenangan Orient Kore dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dianulir MK.

Dengan demikian, pasangan Orient-Thobieas Uly gugur.

"Putusan MK Nomor 135 menyangkut keputusan KPU Kabupaten Sabu Rajua Nomor 152 menurut saya Ultra Petita. MK dengan otoritasnya menerbitkan keputusan yang otoriter," kata Junimart.

Baca juga: Orient Riwu Terbukti Warga AS, MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua, Rekomendasikan Pilkada Ulang

Karena itu, menurut Junimart, keputusan MK harus dikoreksi dengan cara menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dasar perbuatan melawan hukum, karena telah merugikan hak hukum bupati terpilih secara demokrasi.

"MK berlindung dalam kemah Final and Binding. Peradilan MK tidak ada yang mengawasi sehingga putusannya lost control," katanya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua yang menetapkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly.

Bupati terpilih Orient Riwu Kore terbukti punya dua kewarganegaraan, yakni Amerika Serikat dan Indonesia.

MK mendiskualifikasi paslon Orient-Thobieas dan memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) yang diikuti dua pasangan calon sisanya, yakni nomor urut 1, Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, dan paslon nomor urut 2, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

PSU diperintahkan digelar dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan (15/4/2021).

Baca juga: MK Anulir Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore, Pilkada Sabu Raijua Digelar Ulang

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, MK menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia.

Orient terbukti memiliki paspor AS hingga tahun 2027.

Padahal Indonesia hanya mengenal status kewarganegaraan tunggal.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.

Dengan demikian Orient tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU 10/2017 tentang Pilkada.

"Maka harus dinyatakan batal demi hukum," sambung Saldi.

Berdasarkan hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Sabu Raijua, pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebesar 21.363 suara.

Kemudian, urutan kedua suara terbanyak diraih oleh Paslon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale yang meraih 13.313 suara.

Terakhir, Paslon Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja meraih 9.557 suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini