Survei tersebut dilaksanakan pada 3 Januari 2021 sampai 31 Maret 2021.
Pengambilan sampel dilakukan dengan prosedur stratified multistage random sampling
Sebanyak 1.201 PNS menjadi responden dalam survei tersebut.
Responden diwawancarai secara tatap muka, baik daring maupun luring oleh pewawancara yang dilatih.
Dalam survei tersebut para PNS yang menjadi responden ditanyakan tentang persepsi dan penilaian mereka terhadap korupsi dan potensi korupsi, suap/gratifikasi, upaya pengawasan internal, dan pengaduan.
Selain itu para responden juga ditanyakan tentang pandangan mereka soal isu-isu demokrasi, intoleransi, dan pelayanan publik yang non diskriminatif.
Populasi survei tersebut adalah PNS di lembaga-lembaga negara dengan jumlah PNS yang besar serta beberapa lembaga negara lainnya, sesuai pertimbangan studi, di tingkat pusat dan provinsi yang tersebar di 14 provinsi.
Jumlah populasi survei tersebut yakni 22% dari total jumlah PNS di Indonesia atau sebanyak 915.504 orang.
"Jadi kalau mau mengambil kesimpulan, ini kesimpulan yang terkait dengan 22 persen total populasi PNS. Kami tidak berani melakukan generalisasi sampai keseluruhan PNS. Mungkin sama hasilnya, mungkin juga berbeda," kata Djayadi.