Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ke Singapura.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat penyidik menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyeludupan benih lobster di Kampung Ciero Gede, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat (16/4/2021) pekan lalu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menyampaikan benih lobster itu rencananya akan diselundupkan ke Singapura melalui Sumatera.
Baca juga: Ada Empat Potensi Maladministrasi, Ombudsman Larang Ekspor Benih Lobster
Baca juga: Menteri Trenggono Takjub Pembudidaya Lobster di Lombok Raup Penghasilan Rp 500 Juta
"Berdasarkan pendalaman atas informasi itu, diketahui penyelundupan ke Singapura akan menggunakan jalur darat melalui daerah Sumatera. Tim kemudian melaksanakan observasi dan pengamatan di lokasi yang dicurigai," kata Pipit kepada wartawan, Senin (19/4/2021).
Dijelaskan Pipit, penyidik menggelar giat penangkapan di lokasi tersebut. Hasilnya, mereka mencurigai adanya dua unit kendaraan roda empat yang sejak awal diduga membawa benih lobster.
Mereka selanjutnya melakukan penguntitan hingga penyergapan.
"Saat dilakukan penyergapan, satu orang sopir dan satu orang pengawalnya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan seorang sopir berinisial S, warga Kelurahan Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," jelas Pipit.
Dari hasil penyergapan, mereka menemukan 20 dus styrofoam berisi benih lobster. Setidaknya ada 100 ribu benih lobster yang diamankan dalam penangkapan tersebut.
"Ratusan ribu Benih Bening Lobster kemudian dilepas liarkan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di wilayah Serang, Banten, dengan kawalan personel Bareskrim," kata Pipit.