News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Tanggapi Penilaian Rapor Merah Dari ICW

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menanggapi penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang memberikan penilaian rapor merah kepada institusi Korps Bhayangkara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penilaian tersebut sebagai bentuk masukan dari ICW kepada Polri.

"Tentunya masukan dari ICW perlu kita hargai, Polri menghargai itu sebagai masukan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Polri, kata Rusdi, selalu berbenah memperbaiki pelayanan maupun profesionalisme dalam bertugas. Khususnya dalam transparansi penanganan kasus.

Baca juga: KPK Sayangkan ICW Pakai Data Lama

"Tentunya Polri dalam menangani segala kasus akan senantiasa profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) beri penilaian terhadap kinerja penegak hukum dalam penindakan kasus korupsi periode 2020.

Penilaian tersebut ICW layangkan kepada tiga institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, KPK, dan Kepolisian RI.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas BLBI, ICW: Semacam Proses Cuci Tangan atas Revisi UU KPK

Hasilnya, nilai E di ditujukan kepada KPK dan Kepolisian RI, sementara nilai C ditujukan kepada Kejaksaan Agung.

Baca juga: ICW Sebut Ada Peningkatan Jumlah Perkara dan Terdakwa Kasus Korupsi Sepanjang 2020

"Kinerja penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum secara umum hanya mencapai 20 persen atau berada pada peringkat E, yang mana peringkat E sangat buruk," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah, dalam konferensi pers virtual "Laporan Hasil Pemantauan Kinerja Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020" dilansir dari Kompas TV.

Nilai tersebut muncul berdasar pada analisis informasi yang berasal dari kanal institusi penegak hukum dan media massa dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini