TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak memasukan Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi.
Tidak adanya Pancasila dalam PP 57 Tahun 2021 mendapat banyak tuntutan untuk mengembalikan hal tersebut dalam mata kuliah wajib.
Seperti dikabarkan Tribunnews.com sebelumnya, tuntutan tersebut datang dari beragam tokoh.
Satu diantaranya adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesetyo.
"MPR RI saat ini tengah mendorong agar pendidikan Pancasila kembali menjadi mata pelajaran wajib di berbagai jenjang pendidikan," ujar Bambang Soesetyo.
Baca juga: Tak Wajibkan Pendidikan Pancasila, Bamsoet Minta PP Nomor 57 Tahun 2021 Direvisi
Menurut Bambang Soesetyo, pemahaman terhadap ideologi, bangsa kita tidak ubahnya seperti kapal besar yang tersesat di tengah samudera.
Tidak sampai disitu, Bambang Soesetyo memaparkan data Lingkar Survei Indonesia (LSI) yang menyebutkan masyarakat yang mendukung Pancasila sebagai ideologi bangsa telah mengalami penurunan sekitar 10 persen.
"Bila kita lalai dan abai, nilai-nilai asing yang masuk dengan deras ke Indonesia pada akhirnya akan merongrong jati diri, tradisi dan budaya, moralitas serta warisan kearifan lokal bangsa," jelas Bambang Soesetyo.
Tidak hanya Bambang Soesetyo, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, juga menuntut revisi PP 57 Tahun 2021.
Syaiful Huda yang membidangi Pedidikan, Sejarah, dan Olahraga di DPR RI ini menyebutkan Pancasila mengandung banyak konten penting dalam pengembangan sikap hidup, etika, dan integritas bagi peserta didik.
Syaiful Huda menjelaskan Pendidikan Pancasila tidak bisa diganti Pendidikan Kewarganegaraan, seperti yang tercantum dalam PP 57 Tahun 2021.
Baca juga: Ketua Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Revisi PP 57/2021 yang Hapus Pendidikan Pancasila
“Jika Pendidikan Pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam kurikulum sebagai pelajaran wajib maka dimungkinkan muncul banyak intreprestasi dari penyelenggara maupun tenaga kependidikan," kata Syaiful Huda.
Lebih jauh Huda menilai banyak konten dari PP 57 tahun 2021 yang multitafsir.
Huda juga mempertanyakan penghapusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga pengendali mutu Pendidikan.
Dalam PP 57/2021 Pasal 34 disebutkan pengembangan, pelaksanaan, pelaporan capaian standar nasional Pendidikan akan dilakukan suatu badan yang bertanggungjawab kepada Menteri tanpa disebutkan institusinya.
“Dalam regulasi sekelas PP yang menjadi aturan pelaksanaan dari regulasi di atasnya diksinya harus to the point," jelasnya.
Tokoh lainnya yang menutut revisi adalah Hidayat Nur Wahid, Politikus PKS dan Wakil Ketua MPR.
Baca juga: HNW Sesalkan Raibnya Pancasila Dan Bahasa Indonesia dari Daftar Mata Kuliah Wajib
Menurut Hidayat Nur Wahid hilangnya Pendidikan Pancasila tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
Hidayat Nur Wahid menyesalkan seringnya kecerobohan yang terjadi dalam penyususnan peraturan pemerintah.
Sebelumnya, Hidayat Nur Wahid menyoroti hilangnya “frasa Agama” dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035.
“Ini sudah kesekian kali terjadi, Sebelumnya frasa agama dari Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 hilang, lalu Perpres yang membolehkan investasi miras, yang akhirnya dicabut oleh Presiden, sekarang hilangnya kewajiban Mata Kuliah Pancasila,” ujar Hidayat Nur Wahid.
Hidayat Nur Wahid mengusulkan untuk mengakhiri polemik dan kegaduhan, dengan mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh PP 57 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan oleh Menkumham.
Baca juga: GMNI : PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Produk Kemkumham yang Anti-Pancasila
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menyayangkan sikap Mendikbud dan Presiden yang tidak teliti sebelum memproses Rancangan PP itu dan menandatanganinya.
Hidayat Nur Wahid berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi pemerintah dan segera mengkoreksi dengan cara yang legal.
Koreksi secara legal yang dimaksud dari Hidayat Nur Wahid yaitu dengan tidak bisa hanya sekadar menggunakan siaran pers.
Melainkan mestinya melalui pencabutan resmi untuk merevisi peraturan pemerintah tersebut oleh Presiden.
Tidak hanya datang dari tokoh politikus, organisasi kemahasiswaan juga menutut adanya revisi PP 57 tahun 2021.
Organisasi kemahasiswaan tersebut adalah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Baca juga: Revisi PP 57/2021 Solusi Kembalikan Pancasila Dalam Pendidikan Nasional
Ketua Umum DPP GMNI, Imanuel Cahyadi, menyebutkan proses pencerdasan kehidupan bangsa tidak mungkin dipisahkan dengan jiwa Pancasila sebagai kepribadian dan pedoman Bangsa dan Negara Indonesia.
"Maka penting untuk menempatkan pancasila dalam konteks pendidikan sebagai dasar kepribadian bangsa untuk membentuk manusia Indonesia yang memiliki mental dan karakter yang berwatak Pancasila", jelas Imanuel Cahyadi.
Imanuel mengingatkan, jika pendidikan Pancasila dihapus dari mata ajar wajib pendidikan nasional, justru akan melahirkan manusia Indonesia yang jauh dari tujuan pembangunan karakter bangsa.
Oleh karena itu, berkaitan dengan telah diundangkannya PP 57 tahun 2021, maka Imanuel Cahyadi menyatakan GMNI mengambil enam sikap.
Pertama, Pancasila merupakan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi sesuai Pasal 35 ayat (3) huruf (b) dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi namun justru dilikuidasi di dalam Pasal 40 ayat (3) PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kedua, Ilmu pengetahuan dan teknologi berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila sesuai Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Ketiga, Pendidikan Pancasila yang berisi landasan filosofis, historis, dan yuridis menjadi hal pokok untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta implementasinya dalam kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keempat, mendesak ditetapkannya pendidikan Pancasila di semua jenjang pendidikan baik formal maupun non-fomal sebagai jalan keluar dari krisis ideologi akut yang menjangkiti anak-anak bangsa.
Kelima, mendesak pemerintah mencabut PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan karena tidak memuat Pancasila dalam kurikulum pendidikan.
Keenam, mendesak pemerintahan menghentikan segala kebijakan nasional yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila dengan mencopot para menteri yang tidak memahami Pancasila sebagai dasar kebijakan pembangunan nasional.
(Tribunnews.com/Triyo/Vincentius/Hasanudin)
Berita lainnya soal PP 57 tahun 2021 simak di sini.