News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka Investasi Bodong EDC Cash, CEO-nya Ikut Ditahan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Mabes Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/135/2021/Bareskrim.

Laporan itu terdaftar sejak tanggal 22 Maret 2021.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihak yang ditetapkan tersangka juga termasuk CEO dari EDC Cash.

Baca juga: Perdaya 70 Ribu Korban, Investasi Bodong EDC Cash Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri. 6 orang termasuk CEO-nya itu ditahan," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

Ahmad menjelaskan pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah CEO EDC Cash berinisial AY.

Baca juga: Kabareskrim: Alat Bukti Sudah Cukup, Jozeph Paul Zhang Jadi DPO

"Di rumah tersangka AY dengan mengamankan 14 kendaraan roda empat, uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya," jelas dia.

Selain AY, kata Ahmad, penyidik juga sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan berinisial H.
Hasilnya, 4 kendaraan mobil disita dari tangan tersangka.

Baca juga: Rizieq Shihab Selesaikan Ujian Disertasi Doktoralnya Dari Balik Rutan Bareskrim Polri

"Para korban juga sudah dilakukan pemeriksaan dan korban jumlahnya terus bertambah," ungkap dia.

Menurutnya, EDC Cash telah dinyatakan sebagai investasi bodong.

"Kemudian, investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini