News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Demokrat Tegaskan Nama dan Logo Partai Bukan Lagi Menjadi Hak Kekayaan Intelektual Pribadi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob (kanan) didampingi kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (tengah), saat menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan dengan dilengkapinya kembali syarat pendaftaran logo Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM maka kini hak kekayaan intelektual (HAKI) nama dan logo Partai menjadi milik DPP Partai Demokrat.

Dia mengatakan, pendaftaran nama dan logo Partai Demokrat ke Ditjen HAKI Kemenkumham tersebut merupakan bagian strategi hukum pihaknya.

"Ini bagian dari strategi hukum dan kami sudah perbaiki juga (persyaratan pendaftaran logo), sudah kami lakukan sesuai dengan masukan-masukan," tuturnya kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

Dia juga turut menyebut nama Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga merupakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (MTP) yang sebelumnya mengajukan permohonan pemilik HAKI dari nama dan logo Partai Demokrat tersebut.

Baca juga: DPP Demokrat Layangkan Somasi Terbuka, Kubu Moeldoko: Kami Berpesan Kubu SBY Tak Lagi Buat Dagelan

Kata dia, permohonan pengajuan nama dan logo partai berlambang mercy itu yang dilakukan SBY juga merupakan bagian dari strategi hukum.

"Itu sebenernya bagian dari strategi aja, karena ini masukan dari tim kuasa hukum DPP," katanya.

Lantas Herzaky mengatakan, pengajuan HAKI Partai Demokrat dengan menggunakan nama SBY itu dilakukan sebelum mendapatkan kepastian dari Kemenkumham terkait hasil kongres luar biasa (KLB) yang dinilainya ilegal.

Namun setelah Menkumham memberikan kepastian terkait keabsahan Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pihaknya kembali melengkapi persyaratan permohonan nama dan logo Partai Demokrat kepada Kemenkumham pada 13 April kemarin.

"13 april (diserahkan) kenapa ada perubahan, karena memang yang awal mengajukan tim kuasa hukum, bukan pak SBY. sengaja memang waktu itu ada masukan dari tim teknis," tuturnya.

"Karena dulu (permohonan) awalnya belum ada kepastian dari Kumham, kami lakukan itu sebelum ada kepastian dari Kumham, jadi setelah ada kepastian dari Kumham kami ada proses memang, karena memang semua harus inline semua untuk klaster 16,41,45 harus inline semua," katanya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat melalui Tim Hukum DPP Mehbob menyatakan, telah melengkapi syarat pendaftaran logo Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kata Mehbob kelengkapan syarat pendaftaran logo tersebut dilakukan atas nama Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Partai Demokrat.

"Benar ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP, mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat," kata Mehbob saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (16/4/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini