News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Penistaan Agama

Dinilai Memuat Ujaran Kebencian, Kominfo Takedown 20 Video di Kanal YouTube Jozeph Paul Zhang

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jozeph Paul Zhang dalam tayangan YouTube Hagios Europe. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup akses pada 20 konten YouTube pribadi milik Jozeph Paul Zhang.

Hal itu terjadi setelah Jozeph Paul Zhang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26 dalam unggahan video di kanal YouTube pribadinya.

Tak hanya itu, Jozeph juga dinilai telah menistakan agama karena kata-kata yang ia lontarkan dalam video.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka.

Baca juga: Sahabat Polisi Indonesia DKI Jakarta Minta Jozeph Pulang ke Tanah Hadapi Proses Hukum

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Jozeph Zhang Yang Mengaku Nabi ke-26 Terancam 5 Tahun Penjara

Jozeph dikenakan pasal tentang penodaan agama dan pelanggaran UU ITE.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021).

Penyidik siber Bareskrim Polri mengenakan dua pasal sekaligus terhadap Jozeph.

Yakni Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca juga: Polri Telah Lama Pantau Akun YouTube Jozeph Paul Zhang

"Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 April 2021, yang akan segera dikirim ke Interpol."

"Sebagai dasar interpol keluarkan red notice. Status kewarganegaraan dari JPZ penyidik masih mendalami untuk pengecekan dengan KBRI."

"Yang bersangkutan jadi tersangka, penyidik siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka."

"Pasal 156a KUHP, tentang Penodaan Agama, Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," beber Ahmad, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/04/2021).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Penistaan Agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini