News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Penistaan Agama

Ditetapkan Tersangka, Jozeph Zhang Yang Mengaku Nabi ke-26 Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YouTuber Jozeph Paul Zhang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara usai viral mengaku sebagai nabi ke-26 di akun YouTubenya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka yaitu pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Hingga saat ini, kata Ahmad, pihaknya masih tengah terus mencari keberadaan pelaku yang berada di Jerman.

Polri juga telah berkoordinasi dengan KBRI di Berlin.

Baca juga: Kabareskrim: Sejak 2017, Tidak Ada Pengajuan Pencabutan WNI Jozeph Paul Zhang

Sebaliknya, aparat kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang.

Nantinya, Polri baru mengajukan penerbitan red notice kepada interpol.

"Tentunya sudah ada koordinasi antara atase Polri di KBRI Berlin dengan kepolisian setempat, tentunya harus ada dasar. Dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice. Jadi sejauh ini koordinasi untuk komunikasi untuk melokalisir," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini