News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Doni Monardo Minta Pemprov Kepri Bentuk Satgas Antisipasi Penyebaran Covid-19 dari PMI

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam Rakor Penanggulangan Bencana Tangguh Hadapi Bencana yang disiarkan dikanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (9/3/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyarankan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membentuk satgas khusus.

Satgas ini difungsikan untuk mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 dari repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk melalui wilayah Kepri.

"Jadi perlu dibuatkan satgas kepulangan, baik di Kota Batam maupun di Kota Tanjung Pinang. Atau ada kebijakan bapak Gubernur lainnya yang kiranya bisa membuat kepulangan PMI kita, baik yang resmi maupun yang dideportasi itu bisa kita tangani dengan optimal," kata Doni melalui keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).

Melalui satgas khusus tersebut, Doni berharap penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dari kepulangan para WNI maupun PMI, baik yang secara resmi maupun yang dideportasi dapat berjalan lebih optimal.

Baca juga: Pentingnya BLK Komunitas bidang PMI Bermitra Dengan P3MI, Kemnaker: Tidak Boleh Jomblo

Doni meminta agar Pemprov Kepri dapat mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) dalam pembentukan satgas khusus perbatasan di wilayahnya.

"Gubernur Kalbar minta bantuan TNI melalui Pangdam Mulawarman, sehingga semua kedatangan pekerja migran kita dari Malaysia itu ditangani Pangdam dan jajaran Kepolisian," ucap Doni.

Adapun dalam implementasinya, satgas khusus ini akan menjalankan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut, PMI dari luar negeri wajib menjalani dua kali tes usap PCR.

Setelah menjalani tes usap yang pertama, maka yang bersangkutan wajib melanjutkan karantina selama 5x24 jam kendati hasilnya negatif.

"Wajib melakukan karantina selama lima hari," jelas Doni.

Kemudian setelah lima hari melakukan karantina, maka orang tersebut wajib menjalani tes usap yang kedua.

Apabila hasil negatif pada dua kali tes usap tersebut, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya apabila hasilnya positif, maka wajib melakukan isolasi atau mendapatkan perawatan intensif bagi yang bergejala hingga dinyatakan negatif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini