TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan tuntutan 4 tahun penjara terhadap dua penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melukai hati masyarakat.
Dalam sidang perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Tuntutan yang dijatuhkan kepada Ardian dan Sidabukke jelas sangat rendah dan menciderai hati masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodebatek yang bansosnya dijadikan bancakan oleh komplotan Juliari," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Bahkan ICW menilai rendahnya tuntutan jaksa kepada dua penyuap Juliari lantaran adanya masalah mendasar yakni ketentuan di UU Tipikor.
Menurur Kurnia, UU Tipikor hanya mengatur hanya memungkinkan pemberi suap dijatuhi pidana maksimal lima tahun penjara (Pasal 5).
Padahal, kata Kurnia, dalam keadaan tertentu, seperti Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar, mereka sangat layak dijatuhi hukuman maksimal atau setidaknya di atas 10 tahun penjara.
"Namun, di luar problematika regulasi, semestinya tuntutan penuntut umum dapat menjangkau pidana penjara maksimal pada Pasal 5 yakni lima tahun penjara. Selain itu, pengenaan denda juga tidak maksimal. Harusnya, dua pelaku suap itu dikenakan tuntutan denda sebesar Rp250 juta, bukan cuma Rp100 juta," kata Kurnia.
Baca juga: JPU KPK Tuntut Harry Van Sidabukke Dibui 4 Tahun
Sebelumnya JPU KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Harry Van Sidabukke.
Harry dinilai terbukti menyuap Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.
Sementara itu, Ardian Iskandar Maddanatja dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta.
Ardian dinilai terbukti menyuap Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.