Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menyikapi secara tegas tindakan penggugat pada sidang perdata terkait keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tahun 2020 yang tidak hadir pada agenda sidang perdana, Selasa (20/4/2021).
Adapun pihak penggugat AD/ART Partai Demokrat dalam hal ini adalah Jhoni Allen cs yang juga merupakan penggagas dari terjadinya Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Sibolangit.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, ketidakhadiran para penggugat tersebut telah mempermainkan hukum.
Pasalnya kata dia, yang melayangkan gugatan adalah pihak KLB, namun ternyata saat agenda sidang perdana yang bersangkutan tidak hadir.
"Lagi-lagi kami lihat gerombolan liar Moeldoko Cs dan Jhoni Allen Cs ini mempertontonkan sikap yang sangat tidak menghormati hukum. Padahal ini forum tertinggi yang harus kita hormati dan hargai," kata Herzaky kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Padahal kata dia, pihaknya dalam hal ini tergugat dalam perdata tersebut telah memenuhi panggilan untuk datang langsung ke Pengadilan.
Karena pihaknya meyakini, pada forum tertinggi itu menjadi tempat yang adil untuk menegakkan kebenaran.
"Kami datang ke pengadilan ini karena kami merasa yakin berada di pohak benar dan kami hadir di sini di forum yang mulia ini untuk memperjuangkan kebenaran," katanya menambahkan.
Baca juga: Tim Hukum Demokrat Minta Polisi Usut Dalang Pencatutan Nama Ketua DPC dalam Gugatan AD/ART
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perdata perihal pelaporan keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang dilayangkan kubu Jhoni Allen.
Majelis Hakim yang memimpin sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Pusat ini harus menunda jalannya persidangan hingga pekan depan.
Hal itu dikarenakan penggugat dalam hal ini Jhoni Allen dkk yang merupakan penggagas dari terjadinya Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit tidak hadir dalam ruang sidang.
"Jadi sidang kita tunda untuk memanggil lagi para penggugat Minggu depan satu minggu kedepan hari Selasa tanggal 27 sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, dalam persidangan, Selasa (20/4/2021).
Adapun beberapa nama yang menjadi penggugat dalam persidangan ini adalah La Moane Sabara, Jefri Prananda, Muliadin Salemba, Ajrin Duwila, dan Laode Abdul Gamal.
Menanggapi hal ini,tim Hukum Partai Demokrat yang diketuai oleh Mehbob meminta ketegasan Majelis Hakim untuk mengambil tindakan apabila pada persidangan selanjutnya pihak penggugat kembali mangkir.
"Majelis karena ini adalah undang-undang perdata khusus parpol di mana dari batas waktunya 60 hari maka kami minta apabila dipanggil sekali lagi pihak penggugat tidak hadir mohon majelis ada 1 ketegasan terima kasih," tutur tim hukum Partai Demokrat.
Pada kesempatan sebelumnya, Tim Hukum Partai Demokrat Muhajir mengatakan bahwa berkas gugatan tersebut sudah dicabut oleh pihak penggugat.
Hal tersebut dikatakan Muhajir setelah adanya konfirmasi dari tim kuasa hukum penggugat bernama Yustian Dewi sesaat sebelum sidang perdana digelar pagi tadi.
"Kuasa hukum pihak sana para penggugat yang mengatakan (via telpon) tadi bernama Yustian Dewi," kata Muhajir saat ditemui awak media.
Berdasarkan konfirmasi dari Yustian Dewi, Muhajir mengatakan, pencabutan berkas perdata yang terigister Nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 5 April 2021 sudah dilakukan saat penyerahan surat di PTSP PN Jakarta Pusat.
Kendati begitu, pihaknya masih akan menunggu keputusan Majelis Hakim mengenai kelanjutan dari kasus perdata tersebut.
"Biasanya majelis hakim tidak serta merta menerima pencabutan itu karena mereka yang mencabut tidak ada yang hadir untuk mengetahui kebenaran pencabutan itu majelis hakim akan memanggil sekali lagi," tutur Muhajir.