TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo memimpin upacara pengucapan sumpah Anggota MPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PAN, Muhammad Rizal.
Upcara pengambilan sumpah tersebut digelar di Ruang Delegasi Plaza Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Dalam pidatonya, pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, upacara pengucapan sumpah Anggota MPR tertuang dalam ketentuan tata tertib MPR RI.
Untuk diketahui, Muhammad Rizal sebelumnya telah dilantik sebagai anggota DPR Pengganti Antar Waktu, menggantikan almarhum Ali Taher Parasong yang meninggal akibat Covid-19.
"Pengucapan sumpah atau janji anggota MPR yang kita laksanakan pada hari ini adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 3 peraturan MPR nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib yang menyebutkan bahwa anggota pengganti antar waktu mengucapkan sumpah janji dipandu pimpinan MPR paling lambat 30 hari setelah dilantik sebagau anggota DPR ataupun anggota DPD," kata Bamsoet.
"Kami atas nama pimpinan dan anggota majelis mengucapkan selamat datang dan selamat melaksanakan tugas di majelis yang terhormat ini kepada anggota MPR yang baru saja mengucapkan sumpah yaitu saudara Muhammad Rizal dari fraksi PAN dapil Banten 3," lanjutnya.
Bamsoet meyakini, Muhammad Rizal bisa melaksanakan wewenang dan tugas konstitusionalnya sebagai anggota MPR RI.
Sebab, diketahui Muhammad Rizal telah lama mengabdi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
"Beberapa jabatan penting pernah saudara pegang antara lain sebagai Kepala Pusat Pengkajian, Kepala Biro Humas, Kepala Biro Persidangan dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan," ucapnya.
"Saya yakin dan percaya dengan bekal pengabdian yang panjang di Sekretariat Jenderal akan memudahkan saudara dalam melaksanakan wewenang dan tugas konstitusional di majelis yang terhormat ini," pungkas Bamsoet.
Turut hadir mendampingi Bamsoet, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP Arsul Sani.