TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tindak akun sosial media Jozeph Paul Zhang. Sebab, ia masih kerap aktif berkoar di sosial media meski berstatus buronan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penindakan akun sosial media itu tidak bisa hanya dilakukan oleh Polri.
Kominfo diminta untuk turun tangan.
"Hal seperti ini kan tidak bisa hanya polisi melakukan itu. Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo. Tentunya, bagaimana aktivitas Jozeph Zhang ini bisa diminimalisir," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Rusdi juga telah mendapatkan informasi dari Kominfo bahwa video-video yang disebar oleh Jozeph Zhang di akun YouTubenya telah banyak diblokir. Hal ini menjadi langkah preventif untuk membekukan aktivitas Jozeph.
Baca juga: Kabareskrim Sebut Paspor Jozeph Paul Zhang Bakal Dicabut Imigrasi
Di saat yang bersamaan, Kata Rusdi, pihaknya juga masih tengah terus melakukan pengejaran Jozeph Zhang yang dikabarkan berada di Jerman.
"Masih berjalan untuk JPZ terus dilakukan kerja keras Polri bersama instansi terkait lainnya untuk dapat memastikan keberadaan JPZ tersebut. Masih berproses. Perkembangannya pasti nanti publik diberi tahu," pungkasnya.