"Kami tinggu hari Sabtu. Tapi yang saya terima surat Habib Rizieq kepada saya, tetapi disampaikan kepada terbuka. Surat tertulis yang tidak berkenaan untuk menyampaikan hasil swab PCR. Diketik, ditandatangi, saya mendapat fotokopi, ditujukan kepada Wali Kota," kata Bima di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya tindakan Rizieq tidak sesuai dengan upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, yakni melakukan 3T atau testing, tracing (penelusuran riwayat kontak langsung), dan treatment (penanganan).
Padahal hasil tes swab Rizieq Shihab tersebut bukan untuk disampaikan pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor ke publik, melainkan untuk upaya penelusuran kontak langsung dan mencegah penularan Covid-19 meluas.
Baca juga: Hasil Lab RSCM, Rizieq Shihab Terkonfirmasi Positif PCR pada November 2020
Apa pun hasil tes swab PCR Rizieq maka hasil harus dilaporkan ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, hal ini sesuai keputusan pemerintah dalam program penanganan pandemi Covid-19.
"Saya bisa pahami kalau sudah diswab tidak apa-apa, sejauh ada kejelasan yang melakukan swab dan juga kami bisa mendapatkan laporan. Tidak harus kami laporkan ke publik, paling tidak kami mendapat laporan ini, kami dapat laporan sesuai dengan kewenangan saya yang setiap hari mendapat laporan dari rumah sakit," ujarnya.
Hasil rapid test antigen reaktif
Rizieq Shihab sempat menjalani rapid test antigen yang dilakukan Tim Mer-C sebelum dirawat di RS UMMI Kota Bogor pada tanggal 25 November 2020 lalu.
Hal ini disampaikan dokter Hadiki Habib dalam sidang pemeriksaan saksi kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bertanya kepada Hadiki yang merupakan relawan Tim Mer-C bagaimana kondisi Rizieq saat dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Apakah waktu itu saudara melihat tanda-tanda atau gejala-gejala ke arah Covid-19? Sehingga saudara melakukan tindakan berupa rapid test antigen?" tanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu (21/4/2021).
Hakim mempertanyakan alasan Hadiki meminta Rizieq menjalani rapid test antigen karena Hadiki menyatakan bahwa tindakan medis tersebut diambil berdasarkan inisiatifnya.
Hadiki lalu menjawab bahwa permintaan agar Rizieq menjalani rapid test antigen pada 23 November 2020 lalu atas dasar pertimbangan setelah mendengar riwayat medis Rizieq yang sempat sakit.
"Saya mendapat informasi riwayat dari terdakwa. Disampaikan bahwa sebelumnya merasa kelelahan dan agak meriang. Tapi itu informasi sebelumnya, jadi ketika saya datang tidak demam," jawab Hadiki.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lalu bertanya apa saat kejadian hasil rapid test antigen Rizieq langsung keluar di hari yang sama dan disampaikan langsung kepada eks pimpinan FPI itu.