Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun lalu meminta Hadiki menjelaskan definisi pendampingan kesehatan yang dilakukan Tim Mer-C kepada Rizieq saat kejadian.
"Pendampingan itu kami breakdown bahwa ketika permintaan itu ada, maka tentu apa pendampingan yang dibutuhkan. Itu kan nanti kita konfirmasi. Saya ditugaskan untuk melakukan pendampingan tadi," tuturnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (21/4/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang perkara nomor 223, 224, dan 225. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, sementara 225 untuk Rizieq Shihab.
Ketiganya terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Sidang hari ini lanjutan setelah pada Rabu (14/4/2021) JPU menghadirkan sebanyak empat saksi guna membuktikan dakwaan mereka di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
TribunJakarta.com telah berupaya mengonfirmasi saksi yang dihadirkan hari ini kepada Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady, tapi hingga berita ditulis upaya konfirmasi urung berhasil.
Pada sidang sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya termasuk satu saksi dihadirkan JPU, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dia merinci kesalahan yang dilakukan tiga terdakwa.
"Beliau (Rizieq Shihab) tidak berkenan untuk menyampaikan, menginformasikan tentang hasil dari tes swab PCR-nya," jawab Bima saat ditanya Majelis Hakim kesalahan Rizieq menurutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/4/2021).
Menurutnya sikap Rizieq yang menolak melaporkan hasil tes swabnya saat menjalani perawatan di RS Ummi sudah menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Yakni bahwa setiap hasil tes warga yang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan wilayah Kota Bogor, baik terkonfirmasi Covid-19 atau tidak wajib dilaporkan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Laporan hasil tes ini yang menentukan langkah bagaimana tracing (penelusuran riwayat kontak), dan treatment yakni bagaimana penanganan terhadap pasien selama menjalani perawatan.
Sementara untuk Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq Shihab, Bima menuturkan Hanif sebagai pihak keluarga juga tidak menyampaikan hasil tes swab Rizieq saat dirawat di RS UMMI.
"Beliau (Muhammad Hanif Alatas) menyepakati untuk menyampaikan informasi terkait swab (Rizieq Shihab) pada hari Kamis 26 November 2020 atau Jumat malam, tapi itu tidak kami dapatkan," ujarnya.
Sementara terhadap Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat yang juga jadi terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq Shihab, Bima menyebut bahwa saat kejadian Andi tidak koperatif terkait perawatan Rizieq.
Padahal sebagai fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19, RS UMMI wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor terkait upaya penanganan pandemi.
Hal ini yang membuat pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak RS UMMI ke Polres Bogor Kota sebelum penanganan kasus diambil alih Bareskrim Polri.
"Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada. (Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor) Merasa terhalangi karena tidak ada kejelasan terhadap seluruh tahapan protokol kesehatan penanganan Covid-19," tuturnya. (*)