TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Juliari menerima uang tersebut melalui dua orang kepercayaannya di Kemensos, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bernama Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso.
"Penerimaan uang fee yang seluruhnya berjumlah Rp29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Penanganan Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kemensos Tahun 2020," ucap kaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Jaksa menyebut, dalam kurun waktu sekira bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, selain menerima uang dari Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar, Juliari melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono secara bertahap menerima uang fee dari beberapa penyedia barang lainnya.
Jaksa merinci, pada bulan Mei 2020 Juliari menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap pertama sebesar Rp1.770.000.000.
Uang itu didapat beberapa vendor penyedia paket bansos Covid19.
Baca juga: Aneh, Pemberi Suap dalam Kasus Eks Mensos Juliari Batubara Selamat dari Dakwaan
Berikut daftar vendor berikut jumlah suap yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus pada tahap 1 pengadaan bansos:
- PT Bumi Pangan Digdaya sebesar Rp170 juta
- PT Tahta Djaga Internasional Rp150 juta
- PT Girimekar Abadi Jaya Rp100 juta
- CV Bahtera Assa Rp85 juta
- PT Andalan Pesik International Rp50 juta
- CV Moun Cino Rp35 juta
- PT Giri Mekar Abadi Jaya Rp50 juta
- CV Moun Cino Rp25 juta
- Puskop Yustisia Adil Makmur Rp250 juta
- Primer Koperasi Sehati Rp30 juta
- PT Galasari Gunung Sejahtera Rp50 juta
- PT Tujuh Putra Bersaudra Rp50 juta
- PT Dharma Lantara Jaya Rp475 juta
- PT Asricitra Pratama Rp50 juta
- PT Andalan Pesik International Rp50 juta
- PT Anugerah Bangun Kencana Rp50 juta
- PT Bismacindo Perkasa Rp50 juta
PT Asricitra Pratama Rp50 juta
Dalam dakwaan tak dirinci apakah Juliari menerima suap tahap 2 pengadaan bansos.
Namun pada tahap 3 disebutkan Juliari menerima sebesar Rp1.780.000.000 pada akhir bulan Mei 2020.
Berikut daftar vendor berikut jumlah suap yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus pada tahap 3 pengadaan bansos:
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp170 juta
- PT Girimekar Abadi Jaya Rp75 juta
- PT Andalan Pesik International Rp50 juta
- CV Moun Cino Rp30 juta
- CV Bahtera Assa Rp80 juta
- PT Galasari Gunung Sejahtera Rp50 juta
- Primer Koperasi Sehati Rp50 juta
- PT Riskaindo Jaya Rp200 juta
- PT Afira Indah Megatama Rp500 juta
- PT Spartan Mitra Selaras Rp50 juta
- PT Anasta Foxconindo Rp400 juta
- PT Anugerah Bangun Kencana Rp50 juta
- CV Nurani Cemerlang Rp25 juta
- PT Anomali Lumbung Artha Rp50 juta
Kemudian sekira awal bulan Juni sampai dengan pertengahan Juli 2020 Juliari menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap komunitas 1 sebesar Rp3.755.000.000.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp50 juta
- PT Asricitra Pratama Rp50 juta
- PT Wira Cipta Perkasa Rp1 miliar
- PT Akhtar Raihan Mora Utama Rp100 juta
- PT Dutateknolayan Abaditama Rp100 juta
- PT BIG Group Indonesia Rp300 juta
- PT Guna Nata Dirga Rp600 juta
- CV Nurani Cemerlang Rp50 juta
- PT Azura Cahaya Asia Rp5 juta
- PT Raksasa Bisnis Indonesia Rp300 juta
- PT Era Nusa Prestasi Rp50 juta
- PT Citra Mutiara Bangun Persada Rp600 juta
- PT Karunia Berkah Sejahtera Rp550 juta
Pada sekira awal bulan Juni 2020 Juliari menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap 5 sebesar Rp5.852.000.000.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp120 juta
- PT Karunia Berkah Sejahtera Rp550 juta
- PT Arvin Anugrah Kharisma Rp150 juta
- PT Krisna Selaras Sejahtera Rp600 juta
- PT Raksasa Bisnis Indonesia Rp900 juta
- PT Mido Indonesia Rp100 juta
- PT Pandawa Sentra Komputika Rp600 juta
- PT Lestari Jayantha Nirmala Rp1,2 miliar
- PT Era Nusa Prestasi Rp32 juta
- PT Kirana Catur Arjuna Rp250 juta
- PT Asricitra Pratama Rp50 juta
- PT Guna Nata Dirga Rp600 juta
- PT Anomali Lumbung Artha Rp50 juta
- PT Afira Indah Megatama Rp600 juta
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp50 juta
Pada sekira akhir bulan Juni 2020 sampai dengan awal bulan Juli 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 6 sebesar Rp5.575.000.000.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp100 juta
- PT Laras Makmur Sentosa Rp600 juta
- PT Wira Cipta Perkasa Rp600 juta
- PT Dwi Inti Putra Rp50 juta
- PT Guna Nata Dirga Rp825 juta
- PT Putra Swarnabhumi Rp50 juta
- PT Riskaindo Jaya Rp500 juta
- PT Multi Wira Mandiri Rp120 juta
- PT Mido Indonesia Rp40 juta
- PT Restu Sinergi Pratama Rp700 juta
- PT Rezeki Selaras Mandiri Rp300 juta
- PT Anugerah Bangun Kencana Rp500 juta
- PT Total Abadi Solusindo Rp50 juta
- PT Asricitra Pratama Rp50 juta
- PT Trimedia Imaji Rekso Abadi Rp450 juta
- PT Thara Jaya Niaga Rp50 juta
- PT Era Nusa Prestasi Rp20 juta
- PT Anomali Lumbung Artha Rp50 juta
- PT Karunia Berkah Sejahtera Rp270 juta
- PT Subur Jaya Gemilang Rp250 juta
Pada pertengahan bulan Juli 2020 sampai dengan akhir bulan Juli menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 7 sebesar Rp1.945.000.000.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp100 juta
- PT Global Tri Jaya Rp100 juta
- PT Trimedia Imaji Rekso Abadi Rp425 juta
- PT Toima Jaya Bersama Rp300 juta
- PT Asricitra Pratama Rp50 juta
- PT Mido Indonesia Rp25 juta
- PT Bismacindo Perkasa Rp50 juta
- PT NDT Indonesia Rp570 juta
- PT Brahman Farm Rp300 juta
- PT Dutateknolayan Abaditama Rp25 juta
Pada sekira akhir bulan Juli 2020 sampai pertengahan Agustus 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 8 sebesar Rp2.025.000.000.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp100 juta
- PT Asricitra Pratama Rp100 juta
- PT Hohian Putra Jaya Rp300 juta
- PT Era Nusa Prestasi Rp30 juta
- PT Inti Jasa Utama Rp300 juta
- PT Gosyen Sejahtera Utama Rp250 juta
- PT Multi Wira Mandiri Rp375 juta
- PT Laras Makmur Sentosa Rp570 juta
Pada pertengahan Agustus 2020 sampai akhir bulan Agustus 2020 menerima uang dari beberapa bansos sembako di tahap 9 sebesar Rp1.380.000.000.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp90 juta
- PT Asricitra Pratama Rp100 juta
- PT Total Abadi Solusindo Rp500 juta
- PT Brahman Farm Rp250 juta
- PT Rubi Convex Rp240 juta
- PT Putra Swarnabhumi Rp200 juta
Pada akhir Agustus 2020 sampai dengan akhir pertengahan September 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 10 sebesar Rp150 juta.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp50 juta
- PT Asricitra Pratama Rp100 juta
Pada pertengahan September 2020 sampai awal bulan Oktober 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 11 sebesar Rp1,6 miliar.
- PT Inti Jasa Utama Rp600 juta
- PT Restu Sinergi Pratama Rp1 miliar
Pada awal November 2020 sampai akhir November 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 12 sebesar Rp150 juta dari PT Hohian Putra Jaya.
Pada awal November 2020 sampai akhir November 2020 menerima uang dari beberapa penyedia bansos sembako tahap komunitas 2 sebesar Rp2.570.000.000.
- PT Topindo Raya Sejati Rp1 miliar
- PT Rubi Convex Rp150 juta
- PT Hohian Putra Jaya Rp300 juta
- PT Kediri Surya Nusantara Rp200 juta
- PT Inti Jasa Utama Rp620 juta
- PT Laras Makmur Sentosa Rp300 juta
Selain itu, menurut jaksa KPK, Adi Wahyono juga menerima uang sebesar Rp700 juta dari penyedia bansos sembako.
- PT Anomali Lumbung Artha Rp200 juta
- PT Integra Padma Mandiri Rp50 juta
- PT Bismacindo Perkasa Rp100 juta
- PT Asri Citra Rp100 juta
- PT Brahman Farm Rp50 juta
- CV Nurani Cemeelang Rp50 juta
- PT Total Abadi Sokusi Rp100 juta
- PT Duta Abadi Teknolayan Rp50 juta
"Setelah uang fee dikumpulkan Matheus dan Adi, selanjutnya terdakwa (Juliari) menerima uang fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14,7 miliar," kata jaksa KPK.