News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Penistaan Agama

Kabareskrim Sebut Paspor Jozeph Paul Zhang Bakal Dicabut Imigrasi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jozeph Paul Zhang dalam tayangan YouTube Hagios Europe.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.

Diketahui, Jozeph Paul Zhang adalah YouTuber yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama usai mengaku nabi ke-26.

Keberadaanya yang berada di Jerman kini masih diburu.

"Benar, kami koordinasi dengan Imigrasi. Semoga saran kami diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Pendeta Gilbert Lumoindong: Jozeph Paul Zhang Harus Bertobat

Ia menyampaikan pencabutan paspor tersebut nantinya bertujuan mempersulit ruang gerak Jozeph Paul Zhang di Jerman.

"Kalau mau kemana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang diminta untuk mentaati aturan hukum di Indonesia.

Menurutnya, pengakuan Jozeph Paul Zhang telah melepas kewarganegaraan Indonesia tak terbukti.

Dengan kata lain, dia masih diwajibkan mengikuti aturan hukum Indonesia 

"Dia masih memiliki pasport WNI dan dia masih menjadi WNI. Untuk itu, dia memiliki hak dan kewajiban untuk taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia," kata Ahmad di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Polisi Akan Jemput Jozeph Paul Zhang ke Berlin, Statusnya Kini Tersangka Penodaan Agama

Dijelaskan Ahmad, penegakan hukum Indonesia memang menganut asas teritorial dan nasionality.

Asas teritorial mengacu bahwa seluruh warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses.

Sementara itu, asas nasionality adalah asas dimana seluruh WNI yang melakukan tindak pidana dimanapun masih bisa diproses hukum di Indonesia.

"Nah ada satu asas nasionality, semua Warga Negara Indonesia melakukan perbuatan tindak pidana dimana saja, dia bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia, itu asas nasionality namanya," jelas dia.

Baca juga: Fakta-fakta Sosok Jozeph Paul Zhang: Disebut Pernah Tinggal di Salatiga, Berasal dari Tegal

Atas dasar itu, kata dia, Jozeph Paul Zhang harus tetap mentaati aturan hukum di Indonesia meskipun telah lama berada di Jerman.

"Nah sepanjang JPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini