Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai tak hanya memberi keuntungan kepada satu pihak.
Mariana mengatakan baik pemberi kerja maupun pekerja rumah tangga sama-sama diuntungkan dengan adanya RUU PPRT tersebut.
Baca juga: Pimpinan DPR Diminta Jalankan Putusan Bamus, Bawa RUU PPRT dan Masyarakat Hukum Adat ke Paripurna
"Jadi kedua belah pihak dalam RUU ini sebenarnya diuntungkan," ujar Mariana, dalam 'Forum Diskusi Denpasar 12' bertajuk 'UU Penghapusan Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan Keberpihakan pada Hak Perempuan Indonesia', Rabu (21/4/2021).
Dia menegaskan RUU PPRT memberikan posisi tawar menawar yang jelas terkait hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.
Baca juga: Nasdem Dorong RUU Perlindungan PRT dan Masyarakat Hukum Adat Segera Dibahas DPR
"RUU PPRT dinilai memperjelas tawar menawar antara pemberi dan pekerja rumah tangga," ungkapnya.
Mariana juga mengingatkan bahwa RUU PPRT fokus dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga yang terus saja mengalami kekerasan.
Dalam kurun waktu 2015-2019, tercatat ada dua ribu lebih kasus kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga.
Baca juga: PRT Indonesia Dibunuh Pacar Usai Ketahuan Selingkuh dengan Seorang Jenderal Bangladesh
Baik itu kekerasan fisik, psikis hingga ekonomi.
Tak hanya kekerasan, kata Mariana, para pekerja rumah tangga juga rawan mengalami hak yang terabaikan yaitu perihal upah.
"Dan tak jarang pekerja rumah tangga ini mengalami kekerasan berlapis dan berujung dengan kematian. Juga tidak ada peningkatan upah ketika sudah lama sekali bekerja dia upahnya begitu-begitu aja," katanya.