News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

Pengusaha dan Pekerja Diberi Ruang Dialog untuk Bahas THR 2021, APINDO Apresiasi SE Menaker

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Bidang Regulasi Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Myra M Hanartani mengungkapkan apresiasinya atas Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Diketahui surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.

Myra mengatakan, APINDO mengapresiasi adanya ruang dialog antara pekerja dan pengusaha untuk membahas lebih lanjut tentang ketentuan THR.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Program Panggung Demokrasi di kanal YouTube Tribunnews.com, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Lega THR 2021 Dibayar Maksimal H-7, Serikat Buruh Wanti-wanti Adanya Celah di Surat Edaran Menaker

Baca juga: Airlangga: THR Sebagai Instrumen Pendorong Konsumsi Jelang Lebaran

"Ada satu yang kami apresiasi tentunya, di surat edaran itu tetap diberikan ruang dialog di tiap-tiap perusahaan," kata Myra.

Karena menurutnya yang mengetahui pasti tentang kondisi apakah perusahaan sanggup membayar lunas THR adalah para pekerja dan pengusaha terkait.

"Karena bagaimanapun yang mengetahui pasti tentang bagaimana apakah bisa membayar lunas sampai H-7, atau bagaimana kondisi mereka di tempat kerja."

"Tentunya adalah teman-teman dari pekerja atau buruh itu sendiri bersama pengusaha yang terkait," sambungnya.

Ketua Bidang Regulasi Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Myra M. Hanartani

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2021, Beserta Jumlah Besaran Masing-masing Golongan

Baca juga: Kemnaker Bentuk Posko THR 2021, Tampung Aduan Para Pekerja, Bisa Offline hingga Daring

Lebih lanjut Myra menegaskan, jika peraturan tentang THR 2021 ini bersifat umum.

Sehingga untuk implementasinya tetap melihat kondisi dari masing-masing perusahaan.

"Peraturan ini bersifat umum ya, tapi untuk implementasinya harus melihat kondisi dari masing-masing perusahaan," pungkas Myra.

Diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE pelaksanaan THR dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Pemerintah Minta PNS Sabar, THR Baru Cair Tanggal 3 Mei 2021

Baca juga: 6 Program Pengungkit Ekonomi Jelang Lebaran 2021: THR, Perlindungan Sosial hingga Kartu Sembako

Ketentuan Pembayaran THR

Berikut ini adalah ketentuan pembayaran THR Keagamaan bagi para pekerja/buruh:

1. Penerima THR

THR Keagamaan akan diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah menjalani masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Selain itu THR Keagamaan juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang empunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR

Untuk besaran jumlah THR, bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus ketentuannya adalah sebesar satu bulan upah.

Sementara untuk pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari dua bulan.

Maka THR diberikan seusai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah.

Baca juga: Daftar Program Pengungkit Ekonomi Jelang Lebaran 2021, Pemberian THR hingga Kartu Sembako

Baca juga: KAPAN THR 2021 Cair? Berikut Besaran THR yang Diterima PNS, Diberikan Secara Penuh

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

3. Bagi Perusahaan yang Masih Terdampak Pandemi

Untuk perusahaan yang masih terkena dampak pandemi Covid-19, sehingga berakibat ketidakmampuan dalam pemberian THR, Menaker Ida meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk turut memberikan solusi.

Dengan mewajibkan pengusaha ini melakukan dialog dengan pekerjanya masing-masing agar tercapainya sebuah kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Tunjangan Hari Raya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini