News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Penistaan Agama

Polisi Akan Jemput Jozeph Paul Zhang ke Berlin, Statusnya Kini Tersangka Penodaan Agama

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YouTuber Jozeph Paul Zhang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tengah mengajukan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang kepada interpol di Perancis.

Penyidik telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Sebaliknya, penyidik juga akan melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice terlebih dahulu.

"Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lyon, Prancis," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Fakta-fakta YouTuber Jozeph Paul Zhang: Disebut Berasal dari Tegal, Kini Masih Berstatus WNI

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Jadi DPO, Sahroni Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Dijelaskan Ahmad, dasar pengajuan red notice adalah penerbitan Jozeph Paul Zhang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 April 2021 kemarin.

YouTuber Joseph Paul Zhang resmi dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan penistaan agama (YouTube Joseph Paul Zhang)

Ia mengatakan penerbitan red notice tersebut menjadi dasar kepolisian mendeportasi pelaku yang diketahui berada di Jerman. Polri juga terus berkoordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin, Jerman.

"Ada kemungkinan (deportasi). Kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat. Pemerintah negara dia tinggal di Jerman," ujar dia.

Usai deportasi, nantinya pelaku baru bakal dijemput pihak kepolisian Indonesia di Jerman.

"Penyidik bisa menjemput ke sana. Kita tunggu saja karena proses penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Set NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke interpol yang ada di kota Lyon Prancis. Itu mekanismenya. Dan ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih," ujarnya.

Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penodaan agama usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTubenya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya kini masih berupaya terus memburu keberadaan tersangka.

"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi.

Ia menjelaskan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4). "Sejak kemarin ditetapkan tersangka," jelasnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang. Menurutnya, penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai buron dalam kasus ini.

"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas, kalau sedang di luar negeri ya kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang.

"Kita koordinasikan dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice. Apakah nanti lolos kajian interpol," ujarnya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka yaitu pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ahmad.

Kombes Ahmad Ramadhan juga memastikan tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Diketahui, Jozeph Zhang mengklaim dirinya tak lagi berkewarganegaraan Indonesia usai video pengakuannya sebagai nabi ke-26 viral dan mendapatkan kecaman di media sosial.

Menurut Ahmad, pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman untuk memastikan status WNI Jozeph Zhang. Hasilnya tak ada pengajuan pencabutan WNI dari tersangka sejak 2017 lalu.

"Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya. Jadi melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," kata Ahmad.

Ahmad pun merinci data yang dipaparkan KBRI di Jerman. Khususnya WNI yang mengajukan pencabutan status kewarganegaraan ke pihak KBRI.

"Detilnya sebagai berikut di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang. Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS," jelas dia.

Dengan demikian, kata Ahmad, pengakuan Jozeph dinilai tidak benar. Sebaliknya karena masih WNI, dia diwajibkan harus mengikuti aturan hukum di Indonesia.

"Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

Jangan Terprovokasi
Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai, tindakan cepat kepolisian dalam menentukan status Paul Zhang sangat dibutuhkan demi meredam gejolak di masyarakat.

"Konten-konten seperti ini pastinya meresahkan dan memprovokasi masyarakat, karenanya saya mengapresiasi Polri yang dengan sigap menentukan status Paul Zhang. Ini merupakan langkah positif demi meredam keresahan di masyarakat yang terganggu dengan konten-konten yang dia buat,” kata Sahroni.

Sahroni juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan konten yang dibuat oleh Paul Zhang. Sahroni meminta warga untuk mempercayakan kepada Polri dalam mengusut kasus ini.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, jangan terpancing oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan konflik antar agama. Serahkan dan percayakan kasus ini kepada Kepolisian kita," ucapnya.

"Saat ini Bareskrim Polri juga sudah melakukan kordinasi dengan Kementrian Luar Negeri, Imigrasi, serta Kedutaan Besar Indonesia di Jerman untuk dapat segera meringkus Jozeph dan menghukumnya sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Video Ditutup

Jozeph Paul Zhang dalam tayangan YouTube Hagios Europe. (YouTube/Hagios Europe)

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengambil tindakan tegas terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono melalui sebuah konten yang diunggah ke akun Youtube miliknya.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan pihaknya telah menutup akses 20 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Jozeph Paul Zhang.

“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan take down atau pemutusan akses pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” ujar Dedy Permadi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung di Channel Youtube Kominfo.

Sehari sebelumnya, Kementerian Kominfo telah memblokir 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut. Sementara 13 konten diblokir pada Selasa siang.

Dari sisi Undang-Undang ITE, dia menjelaskan tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

Adapun aturan itu berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Langkah pemutusan akses yang dilakukan Kominfo, menurut dia sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 dan Pasal 96.

“Ini juga dirujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, khususnya pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang. Serta pasal 15 mengenai ketentuan dan prosedur pemutusan akses konten yang dilarang," kata Dedi.

Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan azas ekstrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

“Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan,” ujar Dedi. Kominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. (Tribun Network/igm/mal/mam/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini