TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian RI mengimbau masyarakat sadar untuk tidak curi start pulang kampung sebelum kebijakan pelarangan mudik lebaran yang dimulai tanggal 6-17 Mei 2021.
"Pemerintah sangat berharap kesadaran daripada pribadi masyarakat untuk dapat menjalankan SE dari Satgas Covid-19 secara penuh bertanggungjawab seperti itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Diungkapkan Rusdi, pelarangan mudik ini untuk mencegah penularan Covid-19.
Pasalnya pada Idul Fitri 2020 lalu, ada peningkatan angka penularan Covid-19 mencapai 93 persen meski mudik telah dilarang.
"Belajar dari kasus 2020 ternyata pasca liburan idul fitri kenaikan positif daripada Covid-19 itu mencapai 93%, tingkat kematian pada per minggu itu meningkat 63%. Ini kita belajar darisana," jelas dia.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran Pada Tahun Ini
Atas dasar itu, Rusdi menyatakan keselamatan warga negara menjadi hukum tertinggi.
Sebaliknya, Polri akan melakukan sosialisasi agar masyarakat mentaati kebijakan pelarangan mudik lebaran.
"Adanya larangan mudik untuk idul fitri tahun 2021. Kalau masyarakat tertib segala macam dapat berjalan dengan baik. Pandemi tentunya dapat dikelola dengan baik jika belajar kasus 2020," pungkasnya.