TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer mengatakan penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait tersangka Benny Tjokrosaputro.
"Asset milik tersangka BTS berupa 6 bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 M2," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Dijelaskan Leonard, penyitaan 6 bidang tanah dan bangunan itu telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik untuk menyita tanah dan atau bangunan di Kota Batam.
Baca juga: Kejagung Sita 7 Ribu Meter Tanah Aset Benny Tjokrosaputro Terkait Kasus Asabri
Hal tersebut sesuai dengan sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021. Asset yang disita itu terkait dengan tersangka Benny Tjokrosaputro.
"6 bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency," jelasnya.
Leonard menyampaikan pihaknya juga tengah menghitung nilai aset tersangka yang disita oleh penyidik.
"Terhadap asset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," tukasnya.