Patuhi Prokes
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur yakni Bank BRI dan Bank BNI untuk pengaturan proses pencairan.
Proses pencairan BLT UMKM diharapkan sesuai dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, Kemenkop UKM juga berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat.
Dikutip dari laman Kemenkopukm.go.id, Kementerian Koperasi dan UKM akan merencanakan proses elektronik dalam penyaluran BPUM.
Termasuk Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari penerima.
Sehingga, bisa mempersingkat waktu dan mempermudah pelaku usaha mikro, guna menghindari antrean.
Baca juga: BANSOS PKH Tahap 2 Cair, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Cara Mencairkannya
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
(Tribunnews.com/Nuryanti)