Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menciptakan kerumunan di Petamburan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Adapun agenda sidang hari ini merupakan lanjutan sidang Senin (19/4/2021) kemarin yang ditunda karena keterbatasan waktu.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, untuk sidang hari ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kamis, 22 April untuk pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (22/4/2021).
Untuk sidang pemeriksaan saksi hari ini pihaknya kembali tak menyediakan siaran live streaming melalui YouTube resmi pengadilan.
Baca juga: Kata Rizieq Shihab, Gara-gara Bima Arya Berkoar di Media, Upaya Menutupi Perawatan di RS UMMI Gagal
Nantinya hanya akan disediakan dua layar monitor di depan pintu ruang sidang utama untuk keperluan awak media meliput dan menyebarluaskan informasi.
"Sidang tidak dilakukan secara live streaming. Untuk media diberikan akses di lobby depan sebanyak 2 layar TV," tukasnya.
Kendati begitu, Alex belum memerinci berapa orang saksi yang nantinya bakal dihadirkan oleh Jaksa.
Berdasarkan keterangan jaksa pada persidangan Senin kemarin, pihaknya mengatakan sudah menyiapkan lima orang saksi yang akan dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Suparman Nyompa memutuskan sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dilanjut pada Kamis (22/4/2021).
Hal itu diputuskan Majelis Hakim setelah menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara kerumunan di Megamendung dengan nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
"Jadi penuntut umum gitu ya, perkara 226 (kerumunan di Megamendung) ini sudah selesai untuk hari ini. Selanjutnya kita gak bisa lagi nih lanjut," ujar Nyompa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Alasan pemilihan tanggal tersebut dikarenakan kondisi fisiknya terbatas dan diperlukan waktu untuk istirahat.