Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara kepada Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Suharjito terbukti secara sah memberi suap terkait izin ekspor benih lobster (benur) sebesar Rp 2,146 miliar, dengan rincian 103 ribu dolar AS atau setara Rp 1,44 miliar dan Rp 706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021) malam.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim melihat hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Suharjito dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan putusan, Suharjito belum pernah dipidana. Ia juga menjadi tulang punggung keluarga serta kooperatif sekaligus berterus terang selama persidangan.
Baca juga: Edhy Prabowo dan Istri Hari Ini akan Bersaksi di Sidang Kasus Suap Ekspor Benih Lobster
Hal lain yang meringankan, Suharjito menjadi gantungan hidup bagi 1.250 karyawan PT DPPP. Terdakwa setiap tahun juga rutin memberi kesempatan 10 karyawannya pergi umrah maupun ke tanah suci sesuai keyakinan agama masing-masing.
"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum duafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," kata hakim.