TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Jhoni Ginting menyebut pihaknya segera menerbitkan larangan masuk ke Indonesia bagi warga negara India atau yang pernah mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di India dengan lebih dari 15 juta orang terinfeksi.
"Kita juga sudah mengantisipasi sekarang pun sedang digodok surat edaran khusus untuk penjelasan pengecualian terhadap warga negara India yang tidak boleh masuk ke Indonesia," sebut Jhoni Ginting dalam "Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini serta Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN)" yang digelar secara daring, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: 12 dari 127 Warga India yang Tiba di Indonesia Positif Covid-19
Baca juga: Sudah Tepat Penutupan Pintu RI Bagi Warga India
Jhoni mengatakan, aturan serupa pernah diterbitkan pihaknya pada April tahun lalu.
Saat itu, terdapat empat negara yang tidak diberikan visa yakni warga di dua provinsi di Korea Selatan, Iran, Italia dan Inggris.
"Jadi nanti kita akan segera buat surat edaran khusus untuk warga negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari," katanya.
Jhoni menuturkan pada Rabu (21/4/2021) terdapat satu pesawat AirAsia dari Chennai, India yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Pesawat dengan kode penerbangan QZ988 itu membawa 129 penumpang.
Adapun rincian status 129 penumpang itu yakni:
-38 WN India yang memegang visa kunjungan
- 46 WN India yang memegang kartu izin tinggal sementara (Kitas)
- 1 orang WN Amerika Serikat yang memegang Kitas
- 32 orang WN India yang memegang Kitas
- 12 orang WNI
- 11 orang kru pesawat yang merupakan WNI
Mereka kata Jhoni, masuk ke Indonesia karena memiliki dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.
Namun, Jhoni mengatakan secara lisan telah memerintahkan jajarannya untuk menghentikan pelayanan permohonan visa bagi warga India.
Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi warga India atau yang pernah mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir yang telah mendapat visa sebelum dihentikannya pelayanan permohonan.
Sementara warga India yang telah mendapat visa dan telah masuk ke Indonesia, Jhoni menekankan pihaknya mengantisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Mungkin ada yang masih dalam perjalanan on air sekarang ini. Ini akan tetap kita antisipasi dan apabila nanti masuk ke Indonesia, ke bandara kita tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan," kata Jhoni.
Dikatakan, aturan larangan bagi warga India atau yang pernah mengunjungi India dalam kurun 14 hari untuk masuk ke Indonesia ini bersifat sementara.
Ditjen Imigrasi, kata Jhoni akan terus memantau perkembangan dan eskalasi kasus Covid-19 di India.
"Nanti kami akan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri bisa juga dengan Kementerian Kesehatan mengenai kapan boleh masuknya kembali warga india untuk masuk ke Indonesia," katanya.
Jhoni menyebutkan, pesawat tersebut merupakan pesawat carter (charter flight).
Seluruh penumpang itu pun disebutnya sudah memenuhi dokumen perjalanan berupa visa, yang termasuk dikecualikan dan boleh masuk ke Indonesia.
"Memang mereka semua mendapatkan dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020," ucap Jhoni dikutip dari Kompas.com.
127 WN Asal India Tiba di Indonesia
Sebelumnya diberitakan, 127 Warga Negara Asing (WNA) asal negera Bollywood itu tiba di Tanah Air.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Karantina Kesehatan Ditjen P2P Kemenkes, dr Benget Saragih saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/4/2021).
Ia mengatakan, ratusan WNA tersebut datang menggunakan pesawat charteran dari India dan mendarat di Soekarno-Hatta.
"Betul (WNA tiba dari India), mereka melalui
Soekarno hatta , naik pesawat charter dari India," ujar dr.Benget.
"Dengan jumlah WNA dari India 127 orang," ungkapnya.
Sesuai urat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, ratusan warga negara India itu tak dilarang memasuki kawasan Indonesia sebab memenuhi kriteria WNA yang diperbolehkan karena memiliki izin tinggal atau KITAS.
Meski demikian, pengawasan dan perkembangan terus dilakukan pihaknya guna memastikan ratusan WNA yang tiba bebas virus corona.
Melonjaknya kasus Covid-19 di India harus menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia.
Apalagi ditengarai banyak WNA (Warga Negara Asing) asal India dan WNI yang memasuki wilayah Republik Indonesia di saat tsunami Covid-19 sedang terjadi di India.
Diketahui, kasus Covid-19 di India tengah melonjak, yakni mencapai 300 ribu kasus per hari dan merupakan penambahan kasus per hari terbanyak sepanjang pandemi Covid-19 pertama ditemukan.
Dilarang ke Singapura dan Inggris
Sejumlah negara seperti Inggris dan Singapura menegaskan tidak akan mengizinkan masuknya pemegang visa jangka panjang dan jangka pendek dengan riwayat perjalanan baru ke India.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) negara itu mengatakan bahwa mereka sedang menyelidiki kasus virus corona (Covid-19) di asrama pekerja migran.
Ini dilakukan untuk memastikan terkait kemungkinan terjadinya kembali kasus positif.
Oleh karena itu, pemerintah negara itu mengkarantina lebih dari 1.100 penghuni fasilitas tersebut.
Perlu antisipasi
Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan, Indonesia perlu menyiapkan mitigasi sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang drastis seperti di India, selain penguatan fundamental yakni protokol kesehatan 3M dan 3T.
Indonesia diharapkan menyiapkan skenario terburuk, jika kondisi layaknya India terjadi di Indonesia.
"Harus ada pernyiapan skenario terburuk. Ini adalah mitigasi yang harus disiapkan, karena korban akan luar biasa dan terjadi dalam waktu yang singkat," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (22/4/2021).
Ia mengatakan, Indonesia saat ini memerlukan kesiapan dan kesigapan fasilitas maupun alat-alat kesehatan sebagai penunjang penanganan Covid-19.
"Karena keterbatasan alat kesehatan itu akan memperburuk situasi, ada kepanikan, meningkatkan kematian karena tidak sempat tertolong. Jadi harus diantisipasi dari awal," ungkap Dicky.
Sebelumnya ia menilai, faktor perilaku dan varian baru bermutasi ganda B1617 menjadi penyebab naik kasus di negeri Bollywood itu.
Euforia India yang optimis mengendalikan Covid-19, turut berkontribusi.
Klaim sepihak pemerintah tersebut membuat rasa aman semu di masyarakat yang kemudian didukung kebijakan pelonggaran protokol kesehatan.
Baca juga: 22 Pasien Covid-19 di India Tewas karena Oksigen Bocor, Rumah Sakit Dipenuhi Asap Putih
"Narasi dan optimisme berlebihan ini akan sangat berbahaya karena menimbulkan rasa aman semu. Rasa aman semua dan semua pihak abai dan terjadi pelonggaran," kata Dicky.
Selain itu, varian corona baru yang ditemukan di India yakni B1617 memiliki mutasi ganda.
Varian ini disebutkan Dicky sangat efektif merugikan dan mempercepat penularan di mana hasil riset dari Amerika B1617, 20 persen lebih menular dan 50 persen menurunkan anti body.
"Ini cukup signifikan menimbulkan perburukan situasi pandemi," ucapnya.
Ia mengatakan, potensi terjadi lonjakan kasus drastis juga mengintai Indonesia, jika semakin banyak, semakin sering, dan semakin lama semua pihak mengabaikan 3T dan 5M.
" Situasi ini jadi pelajaran penting dan harus segera direspon. Harus ada intervensi nyata bukan hanya vaksinasi, yang fundamental 3T dan 5m ini harus diperkuat," pesannya.