TRIBUNNEWS.COM - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Direktur Utama PT Jasa Raharja yaitu Budi Rahardjo melakukan survei jalur penyekatan mudik 2021.
Survei ini dailakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah tentang pelarangan mudik 2021.
Melansir laman resmi bumn.go.id, Jasa Raharja dan Polri sudah mendirikan pos jaga untuk menghalau masyarakat yang mudik lebaran 2021.
Pos jaga larangan mudik tersebut tersebar di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Stasiun Pasar Senen Sepi Penumpang
Baca juga: Satgas Covid-19: Larangan Mudik Hasil dari Pembelajaran Lonjakan Kasus di India
Di antaranya terdapat di Pos Mergo Polres Cilacap dan Pos Tangguh Polres Tasikmalaya Kota.
Survei jalur penyekatan ini juga dihadiri Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding dan Kepala Divisi Pelayanan PT Jasa Raharja Haryo Pamungkas.
Selain itu juga dampingi oleh Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami dan Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Barat yaitu Hendri Afrizal.
Baca juga: Pengetatan Mudik Nggak Berlaku untuk Perjalanan Dinas hingga Persalinan
Baca juga: Pemerintah Pusat Harus Beri Sanksi Pemda yang Tak Tegas Larang Mudik Lebaran
Dilakukan untuk Cegah Penularan
Survei ini dilakukan melalui perjalanan di jalur Pantura Jawa Barat.
Kemudian dilanjutkan perjalanan melalui Jalur Selatan yang dimulai dari Purwokerto - Ajibarang - Majenang - Banjar - Tasik - Simpang Tol Cileunyi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau lokasi Check Point Pos Penyekatan yang digunakan untuk mencegah masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2021,.
Baik yang menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua, di ruas jalan tol, jalan Arteri, maupun jalan Alternatif.
Baca juga: Aturan Baru Bepergian selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei: Wajib Bawa Hasil Rapid Test 1x24 Jam
Baca juga: PPP Pertanyakan Diperbolehkannya WNA Asal India Masuk Indonesia di Tengah Larangan Mudik
“Kehadiran Jasa Raharja dalam kegiatan ini sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah selain untuk mencegah penyebaran virus Covid 19," jelas Budi Rahardjo.
Selain itu juga untuk menekan angka kecelakaan lalulintas jalan.
Budi Rahardjo juga menghimbau bagi masyarakat agar mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Dalam kegiatan ini Jasa Raharja juga menyediakan bingkisan kepada anggota kepolisiaan dan petugas gabungan instansi terkait yang sedang bertugas dalam rangka Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021.
Baca juga: Satgas Covid-19 Resmi Perluas Aturan Larangan Mudik, Berikut Aturan Lengkapnya
Baca juga: Syarat Baru Bepergian selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei: Wajib Ada Hasil Rapid Test 1x24 Jam
Bingkisan tersebut diserahkan di Pos Polisi Mergo Cilacap.
Bingkisan langsung diserahkan oleh Kakorlantas dan Direktur Utama Jasa Raharja.
"Semoga dengan diadakannya kegiatan ini dapat memutus mata rantai Penyebaran Virus Covid 19, serta menjadikan masyarakat tertib berlalu lintas guna menurunkan angka Kecelakaan Lalu Lintas," ujar Polri Irjen Pol Istiono.
Larangan Berlaku 22 April
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Masa peniadaan mudik Lebaran 2021 yang berlaku tanggal 6-17 Mei 2021, kini diperluas jangka waktunya.
Di mana selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021) diberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Satuan Tugas Covid-19 Indonesia telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran tentang peniadaan mudik Lebaran 2021 dan upaya penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H.
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik.
Lebih lanjut, Doni mengatakan, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).
Selanjutnya, dalam aturan juga terdapat larangan bagi semua transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik.
Namun, bila transportasi lain yang non mudik, seperti untuk kebutuhan logistik tetap diperbolehkan jalan selama masa pelarangan.
Selain itu, Satgas Covid-19 Indonesia juga menetapkan pengecualian bagi kelompok masyarakat yang hendak berpergian untuk kepentingan non mudik.
Berikut ini kelompok masyarakat yang dapat berpergian untuk kepentingan non mudik:
- Bekerja/perjalanan dinas,
- Kunjungan keluarga sakit,
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
- Ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang
- Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
(Tribunnews.com/Triyo/Suci)
Baca artikel lainnya di sini.