Selain itu, menyangkut soal kontribusi yang selalu menjadi pertanyaan, bagaimana kontribusi pemerintah daerah di dalam asosiasi, ini pun nanti akan kita jelaskan di sana,” katanya.
Ardian lantas menyebutkan di tahun 2022 ini menarik dibahas, karena tahun ini sudah dimulainya tahapan pemilu serentak di 2024.
"Direncanakan pemilu serentak dilaksanakan pada November 2024 , dan dari kacamata pembiayaan bisa dikatakan akan membutuhkan dana yang cukup besar.
Di satu sisi kita pahami betul bahwa kondisi pemerintah daerah yang karena pandemi Covid-19 ini mengalami sedikit goncangan menyangkut dana transfer dan DAD,” katanya.
Desain yang ingin Kemendagri siapkan berkaitan dengan pilkada tersebut akan dibuatkan semacam dana cadangan.
“Jadi silahkan nanti pemerintah daerah merumuskan berapa estimasi kebutuhan untuk pilkada di 2024 dan nabungnya bisa dimulai dari tahun 2022, sehingga dengan langka ini mudah-mudahan bebannya tidak berat di 2024,” jelasnya.
Ardian juga menyampaikan bahwa saat ini di Kemendagri bersama dengan Kemenkeu, Bappenas, Setneg dan Kumham sedang mendesain RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Di dalamnya nanti akan mereformasi ulang bagaimana mendesain DAU, DAK, DBH, Dekon dan TP.
“Tentunya bapak ibulah yang nanti akan menerima dampak terhadap pijakan tersebut.
Kami nanti butuh semacam panitia kecil dari Apkasi sebagai tempat kita diskusi dan konsultasi agar bisa memperjuangkan kebutuhan dana di daerah.
Jadi UU No. 33 tahun 2004 harus kita evaluasi dan bagaimana arah kebijakannya ke depan, sehingga hal ini pun kami perlu masukan dari bapak ibu bupati sekalian.
Ardian juga antusias merespon masalah SIPD yang belakang ini menarik untuk diperbincangkan. Latar belakang SIPD ini, masih menurut Ardian, relatif banyak dan diakui ada resistensi di daerah.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik membuka ruang diskusi kepada para bupati untuk membahas beberapa isu strategis yakni terkait sekarang ini terjadinya proses amandemen terhadap UU No.5 tahun 2014 tentang ASN.
Hal ini penting disikapi karena berkaitan dengan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepengawaian, juga hal lait terkait dengan pembahasan UU Otsus Papua dan yang tak kalah penting adalah bagaimana menyikapi durasi 3,5 tahun masa jabatan para kepala daerah hasil pilkada serentak 2020,” katanya.