TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus Buron kasus Tindak Pidana Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau pembalakan liar (illegal loging).
Buron itu atas nama Prasetyo Gow (60), di Kawasan Kemayoran, Jakarta Utara. Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan Prasetyo Gow merupakan terpisana yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
"Terpidana Prasetyo Gow diamankan di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara," ujar Leonard dalam keterangannya Kamis (22/4).
Leonard menjelaskan kalau yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sejak 2005.
"Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan oleh karenanya Terpidana Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 subsidiair 5 (lima) bulan kurungan," imbuhnya.
Baca juga: Kisah Perempuan Buronan Kejati Sulbar dan Buronan Bos Toko Kedelai, Ada Sayembara Rp 20 Juta
Sejak 2005 keluarnya putusan MA yang berkekuatan hukum tetap, Prasetyo Gow lantas melarikan diri dengan beragam upaya seperti operasi plastik dan memakai nomor luar negeri guna memuluskan pelariannya.
"Mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri, Singapura," imbuh Leonard.
Dengan keberhasil menangkap Prasetyo Gow, Leonard menyampaikan bahwa selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tuturnya.