Dari rangkaian kronolgi itu, Firli menyatakan bahwa penyidik tengah mendalami peran Azis saat pertemuan tersebut. Apakah Azis hanya mengenalkan Stepanus dengan Syahrial atau ada perbuatan lain.
"Kami sudah mencatat temuan ini, dan ini adalah tugas KPK untuk mengungkap apa yang sesungguhnya, apa perbuatan setiap orang dalam pertemuan tersebut," ucap Firli.
"Kami akan dalami keterkaitan AZ, SRP, dan MS yang telah melakukan pertemuan. Tentu kami tidak bisa menjawab karena kami belum mendapatkan informasi keterangan dari AZ, ini perlu kami dalami," lanjutnya.
Firli meminta waktu agar penyidik KPK bisa mengungkap detail pertemuan tersebut. Sehingga nantinya bisa diketahui apakah kasus ini hanya melibatkan Stepanus dan Syahrial atau ada peran pihak lain. "Penanganan ini belum selesai hari ini, masih ada hari esok. Beri kami waktu untu bekerja mengungkap seutuhnya apa konstruksinya, apakah ada melibatkan orang lain lagi," ucapnya.
Lewat Ajudan
Terkait hubungan Azis dengan Stepanus, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan Azis mengenal penyidik KPK itu melalui ajudannya. Ajudan Azis diduga punya hubungan pertemanan dengan Stepanus karena sesama anggota Polri.
"Benar, [Stepanus] diduga kenal yang bersangkutan [Azis Syamsuddin] dari ajudan AZ yang juga anggota Polri," ucap Ali Fikri, Jumat (23/4).
Azis diduga memerintahkan ajudannya menghubungi penyidik KPK itu. Hal itu dilakukan guna kepentingan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan yang diduga menjerat Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Ali pun menegaskan tim di KPK bakal mendalami lebih lanjut seputar perkenalan Azis dengan penyidik Stepanus dalam proses penyidikan berjalan. "Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," kata Ali.
Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Mereka ialah Stepanus Robin, pengacara Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Dari ketiga tersangka, hanya Syahrial yang belum ditahan penyidik KPK karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungbalai.
Terkait perkara ini, Tribunnews.com telah menghubungi Azis untuk meminta konfirmasi soal penyebutan nama dan perannya dalam kasus tersebut. Namun Azis belum merespons hingga berita ini ditulis.
Adapun Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu penyelidikan lebih lanjut dari KPK. MKD kata dia, menghormati asas praduga tak bersalah atas hal tersebut. "Kami harus menghormati asas praduga tak bersalah," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (23/4).
Habiburokhman mengatakan bahwa keterangan dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin baru dilontarkan sepihak.
"Sejauh ini informasi masih sepihak dari si tersangka dan belum ada konfirmasi dari pihak Pak Azis," ucapnya. "Kami tidak mau berandai andai dan berasumsi, kita tunggu saja hasil kerja KPK. Kita percayakan agar KPK bisa kerja profesional sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.(tribun network/ham/mam/dod)