TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ikut terseret dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Politikus Golkar itu diduga menjadi orang yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial, yang kemudian berujung pada kasus suap.
Keterlibatan Azis dalam kasus suap terhadap penyidik KPK ini diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penetapan Stepanus dan Syahrial menjadi tersangka dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.
Firli mengatakan Azis adalah orang yang mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Mereka bertemu di rumah dinas Azis, Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Aziz dan Syahrial sama-sama kader Partai Golkar. Syahrial saat ini menjabat sebagai ketua DPD Golkar Tanjungbalai.
Dalam pertemuan itu Azis menyampaikan bahwa Syahrial tengah diselidiki lembaga antirasuah atas kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Azis juga meminta Stepanus membantu Syahrial.
"Dan meminta agar SRP (Stepanus) dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah dinas Azis itu, Stepanus lantas mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahan yang dihadapinya.
"SRP bersama MH [Maskur Husain] sepakat membuat komitmen dengan MS [Syahrial] terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," ujar Firli.
Firli menyatakan Syahrial menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, yang merupakan teman Stepanus.
Kemudian Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Stepanus. Total uang yang diterima penyidik KPK asal Polri itu mencapai Rp1,3 miliar.
Pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka Amalia telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ujarnya.
Dari uang tersebut, Stepanus memberikan Rp525 juta kepada Maskur. Firli menyebut Maskur diduga juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta. Sementara Stepanus sejak Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain sebesar Rp438 juta.
Dari rangkaian kronolgi itu, Firli menyatakan bahwa penyidik tengah mendalami peran Azis saat pertemuan tersebut. Apakah Azis hanya mengenalkan Stepanus dengan Syahrial atau ada perbuatan lain.
"Kami sudah mencatat temuan ini, dan ini adalah tugas KPK untuk mengungkap apa yang sesungguhnya, apa perbuatan setiap orang dalam pertemuan tersebut," ucap Firli.
"Kami akan dalami keterkaitan AZ, SRP, dan MS yang telah melakukan pertemuan. Tentu kami tidak bisa menjawab karena kami belum mendapatkan informasi keterangan dari AZ, ini perlu kami dalami," lanjutnya.
Firli meminta waktu agar penyidik KPK bisa mengungkap detail pertemuan tersebut. Sehingga nantinya bisa diketahui apakah kasus ini hanya melibatkan Stepanus dan Syahrial atau ada peran pihak lain. "Penanganan ini belum selesai hari ini, masih ada hari esok. Beri kami waktu untu bekerja mengungkap seutuhnya apa konstruksinya, apakah ada melibatkan orang lain lagi," ucapnya.
Lewat Ajudan
Terkait hubungan Azis dengan Stepanus, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan Azis mengenal penyidik KPK itu melalui ajudannya. Ajudan Azis diduga punya hubungan pertemanan dengan Stepanus karena sesama anggota Polri.
"Benar, [Stepanus] diduga kenal yang bersangkutan [Azis Syamsuddin] dari ajudan AZ yang juga anggota Polri," ucap Ali Fikri, Jumat (23/4).
Azis diduga memerintahkan ajudannya menghubungi penyidik KPK itu. Hal itu dilakukan guna kepentingan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan yang diduga menjerat Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Ali pun menegaskan tim di KPK bakal mendalami lebih lanjut seputar perkenalan Azis dengan penyidik Stepanus dalam proses penyidikan berjalan. "Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," kata Ali.
Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Mereka ialah Stepanus Robin, pengacara Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Dari ketiga tersangka, hanya Syahrial yang belum ditahan penyidik KPK karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungbalai.
Terkait perkara ini, Tribunnews.com telah menghubungi Azis untuk meminta konfirmasi soal penyebutan nama dan perannya dalam kasus tersebut. Namun Azis belum merespons hingga berita ini ditulis.
Adapun Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu penyelidikan lebih lanjut dari KPK. MKD kata dia, menghormati asas praduga tak bersalah atas hal tersebut. "Kami harus menghormati asas praduga tak bersalah," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (23/4).
Habiburokhman mengatakan bahwa keterangan dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin baru dilontarkan sepihak.
"Sejauh ini informasi masih sepihak dari si tersangka dan belum ada konfirmasi dari pihak Pak Azis," ucapnya. "Kami tidak mau berandai andai dan berasumsi, kita tunggu saja hasil kerja KPK. Kita percayakan agar KPK bisa kerja profesional sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.(tribun network/ham/mam/dod)