Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memulangkan sebanyak 32 warga negara (WN) India, Minggu (25/4/2021).
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando mengatakan, pemulangan WN India ini sebagai respon atas lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di India belakangan ini.
"Pemulangan ke 32 warga negara India dilakukan pada hari Minggu, 25 April 2021 dengan menggunakan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK359 pada pukul 00.40 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menuju Dubai," tutur Fernando dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu (25/4/2021).
Fernando mengatakan, selama menunggu proses pemulangan, seluruh warga negara India itu ditempatkan di sebuah ruangan khusus di Terminal 3 kedatangan internasional Soekarno-Hatta.
"Mereka mendapatkan pengawasan dari pihak terkait yang melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP)," lanjutnya.
Sebelumnya, pada 23 April 2021, Imigrasi Soekarno-Hatta menolak masuk 32 warga negara India yang mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK356 dari Dubai pada pukul 15.30 WIB.
Penolakan masuk dilakukan setelah menimbang dinamika 'tsunami' Covid-19 sebagaimana dilaporkan oleh World Health Organization (WHO) melalui situs resminya, https://covid19.who.int/region/searo/country/in.
"Penolakan masuk ketiga puluh dua warga negara India merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta guna mencegah Imported Case COVID-19," ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando.
Baca juga: Krisis Covid-19 India Makin Parah, Rumah Sakit Mulai Putus Asa, Stok Oksigen Menipis
Dia menegaskan, langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021.
Adapun isi dari kebijakan tersebut kata Fernando mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Tak hanya itu dalam kebijakan tersebut juga mengatur tentang penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.
"Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas Covid-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," tandasnya.