News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penembakan di Papua

Kabinda Papua Gugur Ditembak KKB, Legislator PPP : Bisa Dikategorikan Pelanggaran HAM Berat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen TNI Gusti Putu Danny Nugraha dikabarkan gugur saat melakukan kontak tembak dengan kelompok kriminal bersenjata di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, Minggu (25/4/2021)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP Muhammad Iqbal menyatakan kasus gugurnya Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tak bisa dianggap remeh. 

Menurutnya kasus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. 

"Seorang jenderal bintang satu saja bisa dibunuh oleh mereka, apalagi warga biasa. Membunuh satu orang secara tidak langsung akan menyakiti keluarga, keturunan dan masyarakat yang hidup di sekelilingnya," ujar Iqbal, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (26/4/2021). 

"Bukan kali ini saja korban yang meninggal dunia akibat KKB di Papua, sehingga kasus ini tidak bisa dianggap remeh, bisa dikategorikan melanggar HAM berat," imbuhnya. 

Baca juga: Kabinda Papua Gugur, Legislator Golkar Minta TNI Tingkatkan Kewaspadaan

Dia menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Kabinda Papua.

Menurutnya ini juga adalah kehilangan besar bagi BIN, TNI dan Kopassus, karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Asintel Kopassus.

Sekretaris Fraksi PPP MPR RI itu lantas mengatakan Pemerintah harus mengeluarkan sikap tegas agar tidak ada lagi korban berjatuhan akibat KKB di Papua. 

"Oleh karena itu, Komisi I DPR RI mendukung upaya pemerintah yang dalam hal ini BIN, TNI dan Polri bekerjasama untuk memberantas mereka di tanah Papua," kata Iqbal. 

Baca juga: Kabinda Papua Gugur Ditembak KKB Papua, Bamsoet Minta TNI Polri Turunkan Kekuatan Penuh Tumpas KKB

Lebih lanjut, Iqbal juga melihat bahwa aksi keji KKB di Papua sudah termasuk ke dalam definisi terorisme jika mengacu pada UU Tindak Pemberantasan Terorisme. 

"Komisi I DPR RI mendorong agar KKB di Papua ini ditingkatkan statusnya ke dalam organisasi atau kelompok teroris, sehingga pemberantasan terhadap mereka ini bisa lebih maksimal," tandasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini