News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolri Jenderal Listyo akan Dirikan 84 Polsek Baru di Indonesia

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan saat menghadiri peluncuran aplikasi Propam Presisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Aplikasi Propam Presisi tersebut diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pengaduan terkait oknum polisi maupun PNS di kesatuan Polri agar bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan informatif. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana untuk menambah 84 Polsek baru selama masa kepemimpinannya sebagai pemimpin nomor satu Korps Bhayangkara. 

Menurut Listyo, penambahan Polsek baru ini merupakan bagian dari program kerja yang dicanangkannya dalam kebijakan transformasi organisasi. 

"Pak Kapolri telah menerima surat laporan dari 23 Polda dimaksud," kata Penanggung jawab 1 program prioritas Kapolri, Inspektur Jenderal R.Z Panca Putra dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).

Panca merincikan wilayah hukum terbanyak yang akan membangun Polsek baru ialah Lampung sebanyak 12 Polsek, Sulawesi Tenggara 9 Polsek, Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 7 Polsek.

Baca juga: Jokowi Instruksikan Panglima TNI dan Kapolri Buru KKB Papua

Kemudian, kata Panca, bahwa pembangunan lima hingga satu unit Polsek juga akan dilakukan dibeberapa wilayah hukum lain. 

"Dengan bakal dibentuknya 84 polsek baru sebagai capaian aksi unggulan Kapolri soal penataan organisasi, maka diharapkan akan memberikan dampak langsung berpengaruh terhadap pelayanan Polri kepada masyarakat," jelasnya.

Sebagai informasi, Listyo sebelumnya telah meneken Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Dalam hal ini, keputusan itu membuat 1.062 Polsek tak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. 

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu.

Keputusan itu pun merupakan tindaklanjut dari program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini