News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Penyuap Juliari Ungkap Tiga Sosok yang Disebut Sebagai 'Broker Bansos'

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Tribunnews/Irwan Rismawan

"Saya sangat terpaksa kembali mengerjakan paket Komunitas tersebut, namun saya sudah menegaskan kepada Broker Bansos bahwa saya sudah tidak mau lagi diperintah untuk menyerahkan uang fee kepada Saudara Matheus Joko Santoso," kata dia. 

Kata Ardian, PT Tigapilar Agro Utama hanya mendapatkan laba sebesar Rp231.954.550 atau 1,7 persen khusus untuk tahap kesepuluh saja. 

Sementara itu, pada tahap kesembilan, perusahaan menderita kerugian sebesar Rp127.893.058. 

Sedangkan broker bansos tidak tersentuh hukum dan bebas. 

"Broker bansos justru menikmati keuntungan yang sangat besar yaitu Rp1.349.000.000 dari success fee yang kami berikan. Saat ini broker bansos masih bersuka-cita karena sama sekali
tidak tersentuh oleh jeratan hukum, sementara saya yang sudah bekerja keras agar pengadaan paket bansos sukses terlaksana, saat ini malah menjadi terdakwa," sebut dia. 

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ardian Iskandar Maddanatja menyuap Juliari Batubara supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19.

Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama itu didakwa menyuap eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Ardian dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini