Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan dan Pondok Pesantren (Ponpes) Kementerian Agama Kabupaten Bogor H.A. Sihabudin menyebut, ponpes Markaz Syariah milik terdakwa Muhammad Rizieq Shihab belum didaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor.
Hal itu disampaikan Sihabudin saat dirinya duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor.
Adapun ponpes milik Rizieq Shihab tersebut bernama Pondok Pesantren Argikultural Markaz Syariah yang dibangun di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Terkait dengan Ponpes, pertama Ponpes yang ada di kabupaten Bogor itu (Markaz Syariah) dalam database yang ada bahwa Ponpes belum didaftarkan ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor," ujarnya dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Siap Cecar Saksi yang Dihadirkan JPU dalam Sidang Lanjutan Hari ini
Dalam kesaksiannya Sihabudin mengatakan, setiap pendirian Pondok Pesantren diharuskan untuk mendaftarkan ke Kemenag.
Pasalnya kata dia, pemenuhan tersebut dilakukan untuk mendapatkan izin dan legalitas Pondok Pesantren dari negara.
"Kalau tidak didaftrakan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," tuturnya.
Adapun persyaratan untuk pendaftaran itu kata Sihabudin perlu dilakukan jika persyaratan pendirian telah dipenuhi.
Caranya dengan melampirkan surat yayasan berbadan hukum, profil Pondok Pesantren hingga pernyataan cinta NKRI.
Kendati begitu, untuk pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah milik Rizieq Shihab ini sudah diminta untuk melakukan pendaftaran kepada Kemanag.
"Kami sudah meminta untuk memohon segera mendaftarkan," ujarnya.
Karena kata Sihabudin, jika pondok pesantren telah memiliki izin maka berhak menerima layanan ataupun bantuan negara.
Sedangkan untuk Pondok Pesantren yang belum mendaftarkan legalitas pesantrennya maka tidak berhak menerima layanan negara.
"Yang sudah punya izin berhak menerima layanan negara, kalau tidak (memiliki izin) gak akan mendapatkan layanan negara," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi, di antaranya dr. Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas desa Sukamana Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; dr. HA Sihabudin selaku Kepala Seksi Pendidikan dan Informasi Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, saksi Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.
Diketahui, perkara kerumunan massa ini terjadi saat Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Agrikultural Markaz Syariah.
Perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung ini teregister dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim.
Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.