Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyangkal kesaksian Kasi Pendidikan dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Bogor H.A Sihabudin yang menyebut bahwa Pondok Pesantren Argikultural Markaz Syariah miliknya belum mendaftarkan izin ke Kemenag.
Hal itu disampaikan Rizieq dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Mulanya Rizieq menanyakan kepada Sihabudin terkait ada tidaknya utusan dari Kementerian Agama yang mendatangi Ponpes miliknya untuk melakukan penyuluhan.
Adapun penyuluhan yang dimaksud Rizieq yakni guna memberitahukan kalau Ponpes miliknya harus didaftarkan guna memenuhi syarat yang ditentukan Kemenag.
Baca juga: Saksi Sebut Ponpes Milik Rizieq Shihab Belum Didaftarkan ke Kementerian Agama
"Apakah anda melakukan itu di markaz syariah (pondok pesantren milik Rizieq Shihab)?," tanya Rizieq kepada Sihabudin dalam ruang sidang, Senin (26/4/2021).
"Yang pernah dilakukan adalah rapat tingkat kabupaten," jawab Sihabudin.
Dirasa jawabannya belum memuaskan, lantas Rizieq menegaskan kembali mengenai ada tidaknya penyuluhan tersebut dilakukan oleh pihak kemenag.
"Pertanyaan saya apa anda pernah datang ke Markaz Syariah untuk penyuluhan?," tanya lagi Rizieq.
"Belum, belum ada (melakukan penyuluhan)," jawab Sihabudin.
Dengan begitu, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut menyimpulkan bahwa terkait belum adanya izin Pondok Pesantren Argikultural Markaz Syariah bukan karena pihaknya tidak melayangkan izin, akan tetapi karena belum adanya penyuluhan dari pihak Kemenag.
"Artinya bukan markaz syariah menolak untuk melakukan pendaftaran, tapi memang penyuluhan nya memang belum ada," ucapnya.
Baca juga: Rizieq Shihab: Kerumunan di Megamendung Tidak Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19
Namun, Sihabudin menanggapi pernyataan Rizieq bahwa apabila Pondok Pesantren memiliki izin maka berhak mendapatkan layanan dan bantuan serta legalitas dari negara.
"Pertama yang sudah punya izin ketika penyelenggaraan pendidikan formal berhak menerima anggaran negara. Kedua ketika ada bantuan negara kabupaten, provinsi maupun pusat dia berhak menerima. Apabila yang izinnya belum maka dia tidak berhak menerima itu," tutur Sihabudin.
Menanggapi hal itu, Rizieq kembali menanyakan apakah Pondok Pesantren yang tidak berizin dapat dibubarkan atau tidak kepada Sihabudin.
Namun, Sihabudin enggan menjawab pertanyaan tersebut karena menurutnya itu bukan kewenangan dirinya untuk menjawab.
"Bukan kewenangan saya menjawab hal itu," imbuh Sihabudin.
Sebelumnya, Kapala Seksi (Kasi) Pendidikan dan Pondok Pesantren (Ponpes) Kementerian Agama Kabupaten Bogor H.A. Sihabudin menyebut, ponpes Markaz Syariah milik terdakwa Muhammad Rizieq Shihab belum didaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor.
Hal itu disampaikan Sihabudin saat dirinya duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor.
Adapun ponpes milik Rizieq Shihab tersebut bernama Pondok Pesantren Argikultural Markaz Syariah yang dibangun di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Terkait dengan Ponpes, pertama Ponpes yang ada di kabupaten Bogor itu (Markaz Syariah) dalam database yang ada bahwa Ponpes belum didaftarkan ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor," ujarnya dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Saat Adu Mulut dengan Jaksa, Habib Rizieq Shihab Dikipasi Terdakwa Lain Menggunakan Map
Dalam kesaksiannya Sihabudin mengatakan, setiap pendirian Pondok Pesantren diharuskan untuk mendaftarkan ke Kemenag.
Pasalnya kata dia, pemenuhan tersebut dilakukan untuk mendapatkan izin dan legalitas Pondok Pesantren dari negara.
"Kalau tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," tuturnya.
Adapun persyaratan untuk pendaftaran itu kata Sihabudin perlu dilakukan jika persyaratan pendirian telah dipenuhi.
Di mana dengan melampirkan surat yayasan berbadan hukum, profil Pondok Pesantren hingga pernyataan cinta NKRI.
Kendati begitu, untuk pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah milik Rizieq Shihab ini sudah diminta untuk melakukan pendaftaran kepada Kemenag.
"Kami sudah meminta untuk memohon segera mendaftarkan," ujarnya.
Baca juga: Sertu Bambang Priyanto Gugur, Pesilat PSHT Ikut Beri Penghormatan, 3 Kali Daftar TNI Baru Lolos
Karena kata Sihabudin, jika pondok pesantren telah memiliki izin maka berhak menerima layanan ataupun bantuan negara.
Sedangkan untuk Pondok Pesantren yang belum mendaftarkan legalitas pesantrennya maka tidak berhak menerima layanan negara.
"Yang sudah punya izin berhak menerima layanan negara, kalau tidak (memiliki izin) gak akan mendapatkan layanan negara," imbuhnya.